KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Matangkan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Eri Irawan Dorong Normalisasi Saluran Jadi Paradigma Utama

Pansus matangkan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir matangkan pasal-pasal regulasi.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID- Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya mulai mematangkan penyusunan pasal-pasal regulasi dalam rapat koordinasi, Kamis (7/5/2026)

Pembahasan yang dihadiri Bappedalitbang, Bapenda, BPKAD, BPBD, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta tenaga ahli hukum administrasi Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung SH MH, menyorot normalisasi saluran, penguatan satgas kecamatan, hingga penggunaan dana kelurahan untuk penanganan banjir.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menilai penanganan banjir tidak cukup hanya dengan pembangunan infrastruktur fisik saja, tapi juga harus ada pemeliharaan berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau.

Dia menilai selama ini penanganan banjir lebih fokus pada pembangunan fisik baru, sementara normalisasi saluran belum dijadikan prioritas utama. Untuk itu, politisi muda PDI-P ini mendorong normalisasi saluran dijadikan paradigma utama dalam kebijakan pengendalian banjir, bukan sekadar pembangunan fisik baru.

Sekretaris Pansus, Ahmad Nurjayanto menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara saluran primer, sekunder, dan lingkungan. Saluran lingkungan dinilai lebih tepat ditangani kecamatan dan kelurahan agar respons lebih cepat.
“Pemkot wajib merespons pola sosial masyarakat hari ini. Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal,”tegas dia seraya mengusulkan kan satgas kecamatan memiliki standar operasional prosedur (SOP) rutin untuk patroli dan pembersihan saluran.

Kepala Bappeda, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengingatkan pengaturan persentase dana kelurahan sebaiknya tidak masuk dalam perda ini. “Lebih tepat diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah,” tandas dia.

Tenaga ahli hukum Rusdianto Sesung menyoroti status hukum pengadaan alat normalisasi. Jika masuk aset daerah, maka penganggarannya harus melalui skema belanja modal agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Dia juga menilai normalisasi bisa dilakukan swakelola dengan peralatan di tingkat wilayah untuk mempercepat respons penanganan banjir dan menekan beban operasional. Namun demikian, dia mengingatkan agar seluruh mekanisme pelaksanaan tetap disusun secara rinci dalam aturan turunan agar memiliki kepastian hukum dalam implementasi di lapangan. KBID-BE

Related posts

Andalkan Bumbu Warisan Keluarga, Rawon Tuyul Ramaikan Kuliner Surabaya

RedaksiKBID

KH Anwar Zahid Hadiri Pengajian Silaturahmi Keluarga Besar NU Kabupaten Mojokerto

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Lakukan Tracing 16 Klaster Covid-19

RedaksiKBID