KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pemkot Surabaya Hapus Denda Tunggakan Rumah Susun Selama Tiga Bulan

Rusun Urip Sumoharjo.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID Menjelang Hari Jadi ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan denda bagi seluruh penghuni rumah susun yang memiliki tunggakan pembayaran. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai Mei hingga Juli 2026.

Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyaningrum mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan warga melunasi tunggakan tanpa beban denda. “Karena ada HJKS, dari bulan Mei, Juni, dan Juli denda dibebaskan. Satu Agustus nanti normal kembali,” ujar dia (6/5/2026)

Dari 23 lokasi rusun di Surabaya, semua hampir dipastikan ada penghuni yang menunggak. Namun jumlahnya bervariasi. Rusun Indrapura misalnya, tunggakannya tidak sampai lima orang. Sementara rusun Tanah Merah, Sumbo, Randu, dan Urip Sumoharjo masih cukup banyak.

Adinda menegaskan penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak langsung memberi sanksi tegas. Penghuni yang menunggak akan diklarifikasi terlebih dahulu terkait pekerjaan dan kemampuan membayar. “Kalau secara aturan tidak bayar bisa disegel Satpol PP, tapi kasihan. Jadi kami kasih kesempatan nyicil. Kami minta buat surat pernyataan, sanggup nyicil berapa kali,”ungkap dia.

Adinda menyebut meski sebagian besar penghuni Tanah Merah bekerja di sektor informal, banyak yang mulai mencicil sejak ada program pembebasan denda ini.

Saat ini presentase tunggakan hanya belasan persen dari total 5.200 penghuni rusun, jauh berkurang dibanding tahun lalu yang mencapai sekitar 20 persen. Penurunan ini terjadi sejak Perwali Tahun 2023 diterbitkan dan warga mulai sadar kewajiban membayar. “Semua pembayaran sekarang non tunai dan online, jadi saya bisa pantau langsung siapa yang belum bayar,” kata Adinda.

Dia menambahkan, dua minggu lalu pihaknya mengumpulkan penghuni rusun yang belum dikenai sanksi untuk berdiskusi dan menjelaskan kewajiban pembayaran. Tahun ini sanksi mulai diterapkan agar tertib administrasi, terutama karena temuan BPK terkait tunggakan yang dibiarkan. KBID-BE

Related posts

Pasca Pemilu 2024 Sejumlah Tahapan Masih Berjalan, KPU Surabaya Bentuk PPK Pilkada 2024, Pendaftar Tembus 686 Orang

Baud Efendi

DPRD Surabaya Berharap Program Pembangunan Pemkot Libatkan Seluruh Lapisan Masyarakat

RedaksiKBID

BNNK Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Sabu yang Dipasok dari Malaysia

RedaksiKBID