
KAMPUNGBERITA.ID-Politisi Partai NasDem Anggota Badan Imam Syafi’i meminta Dinas Pendidikan Surabaya membuka data kepada publik terkait kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Negeri di Surabaya yang sudah diterima pada 2023.
Lantaran hingga kini Imam Syafi’i mengaku masih mendapatkan aduan dari masyarakat terkait PPDB. Terutama mereka yang menempuh jalur afirmasi.
Lebih jauh, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya ini menyatakan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya harus berkaca dari semangat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Tidak boleh ada anak yang putus sekolah di Surabaya, apalagi hanya karena tidak lulus PPDB. Dan, tidak lulusnya PPDB ini karena ada sesuatu,” tandas Imam Syafi’i.
Dia mengungkapkan, masih ada anak di Surabaya yang tidak melanjutkan pendidikan karena gagal di PPDB sekolah negeri. Kemudian, anak tersebut ingin melanjutkan ke swasta dan tidak bisa. Bukan karena sudah ditutup pendaftaran di sekolah swasta, tapi karena tak ada biaya masuk.
“Sekali pertama masuk, siswa afirmasi ini harus bayar minimal Rp 1,5 juta. Ini uang darimana kalau mereka afirmasi, pemerintah harus hadir di sini,” tegas anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.
Untuk itu, Imam Syafi,i menyatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan PPDB dan siap mengadvokasi para siswa afirmasi untuk mendapatkan akses pendidikan ke jenjang berikutnya. Masyarakat bisa menghubungi +62 811-356-463.
Mantan jurnalis ini menuturkan, saat siswa yang afirmasi ingin mendaftar di sekolah swasta dan tidak memiliki uang cukup, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Surabaya bisa turut andil.
Yang perlu juga, tambah dia, Dinas Pendidikan Surabaya harus membeberkan berapa kuota sekolah swasta yang menerima afirmasi. Karena ada kuota lima persen harusnya,”ujar Imam Syafi’i.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, ada dua masalah klasik terkait PPDB. Pertama, masyarakat belum berubah mindset soal sekolah favorit. Calon wali murid ngotot ingin memasukkan anak di sekolah favorit. Padahal, bertolak belakang dengan konsep zonasi. Ini membuat pelaksanaan PPDB carut-marut.
”Pemerintah gagal memeratakan infrastruktur sekolah hingga ke kecamatan, sehingga pelaksanaan visi PPDB berbasis zonasi tersendat. Sekolah favorit hanya mengumpul di wilayah-wilayah tertentu,” jelas Agus Muttaqin.
Dia mengungkapkan, solusi mencegah maladministrasi untuk PPDB terkait titip KK adalah di pemda dan panitia PPDB. Di Surabaya, pemkot harus memaksimalkan kampanye/sosialisasi larangan titip KK. Kelurahan harus menyeleksi ketat modus perubahan KK menjelang PPDB.
”Bahkan, kalau perlu panitia PPDB tegas memverifikasi KK sekaligus menganulir kelulusan calon siswa yang wali murid terbukti titip KK,”pungkas Agus Muttaqin. KBID-BE
