KampungBerita.id
Headline Politik & Pilkada Teranyar

Pemekaran Dapil Bisa jadi Wacana Liar, Pengamat: Mestinya KPU Keluarkan Kajian Akademik

KAMPUNGBERITA.ID – Wacana KPU Surabaya untuk bisa mewujudkan pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Pileg 2024 mendatang, masih perlu melewati beberapa tahapan.

Wacana pemekaran dapil ini muncul karena dirasa Surabaya di Pileg 2024 bisa bertambah dapil dan menambah jumlah kursi di legislatif.

Jika mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemekaran dapil dapat dilakukan ketika jumlah penduduk jiwa kabupaten/kota mencapai 3 juta jiwa. Sementara di Pileg 2019 lalu, jumlah penduduk Surabaya menginjak sekitar 2 juta lebih.

Karena sudah terlanjur mencuat ke publik, wacana pemekaran dapil ini tak luput dari sorotan pengamat politik, Andri Arianto. Ia mempertanyakan urgensi dari rencana pemekaran dapil itu apa?

“Fakta pemekaran itu unik, maka keunikannya apa dan kenapa harus dimekarkan? Sebetulnya alasan apapun boleh untuk pemekaran dapil, tapi kajian akademiknya harus kritis dalam hal tersebut, apakah perlu dimekarkan,” ujar Andri, Kamis (20/5/2021).

Dalam hal ini, ia menyikapi langkah KPU Surabaya yang seharusnya bisa lebih dulu membuat dan menunjukkan kajian akademik versi KPU Surabaya sendiri, bukan dari versi partai politik atau versi akademisi.

Menurutnya, KPU Surabaya harus punya naskah akademik dulu dan standing point dulu, mengapa menurut KPU perlu dimekarkan atau tidak, baik secara UU atau argumentasi KPU.

“Dari standing posisi itu KPU harus punya dasar pemekaran yang juga tidak hanya dari jumlah penduduk, intinya selain keterwakilan wilayah,” terang dosen UINSA ini.

Lebih tegas, Andri menilai kalau KPU Surabaya belum membuat naskah akademik dan standing point yang dimaksud tadi, ditakutkan argumentasi KPU Surabaya soal pemekaran dapil menjadi wacana liar.

“Kita baru bisa melihat ketika argumentasi KPU itu kemudian mixen. Argumentasi dari KPU itu nanti dijadikan debat publik. Sehingga wacana pemekaran tidak menjadi wacana liar,” paparnya.

Ia menambahkan, setelah nantinya naskah akademik dan standing point diselesaikan baru bisa menerima catatan dan kritik dari partai politik serta akademisi sehingga menjadi ruang publik demokratis

“Kesimpulannya standing posisi dulu dari KPU melalui kajian naskah akademik yang di produksi KPU dulu, karena KPU tidak bisa hanya melemparkan wacana pemekaran terus dilakukan publikasi,” tandasnya.

Untuk menunjukkan keseriusan rencana pemekaran dapil itu, KPU Surabaya sudah mulai melakukan koordinasi kepada lembaga-lembaga pemerintahan, mulai dari Bakesbangpol serta DPRD Surabaya, dan berencana mengirim surat ke parpol mengenai rencana tersebut. KBID-BE-DJI

Related posts

Jelang Pilbup Mojokerto, KPUD Gelar Doa Bersama Lintas Agama

RedaksiKBID

Jaga Stabilitas Bahan Pokok, Satgas Pangan Pantau Pasar di Sidoarjo

RedaksiKBID

Amandemen Tak Bisa Selesaikan Masalah, Lily Wahid Minta Pemerintah Kembali ke UUD 1945

RedaksiKBID