
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Walikota Tri Rismaharini dan Plt Bupati Sidorjo, Nu Ahmad Syaifuddin saat pertemuan pembahasan pemberlakuan PSBB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.@KBID2020
KAMPUNGBERITA.ID – Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) segera diberlakukan di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Keputusan itu disepakati setelah pertemuan antara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan kepala daerah dari tiga daerah tersebut, serta unsur Forkopimda di Gedung Negara Grahadi.
Gubernur Khofifah menyampaikan dalam pertemuan itu, pihaknya mendengar penjelasan tim kuratif dan tim tracing. Kemudian arahan Kapolda Jatim dan Kasdam V Brawijaya. Pemprov juga mendengarkan secara detail langkah-langkah yang dilakukan secara berlapis oleh Pemerintah Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk mengendalikan Covid-19.
“Kami melihat bahwa ikhtiar yang sudah berlapis ini ternyata harus diikuti dengan berbagai hal yang bisa memberikan langkah-langkah yang lebih interaktif. Maka tadi bersama-sama kami mengambil kesepakatan bahwa hari ini adalah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik dan di sebagian Kabupaten sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Khofifah, Minggu (19/4) petang.
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, masing-masing kota dan dua kabupaten ini ditambah dengan tim dari Polda dan tim dari Kodam juga dari DPRD akan membahas secara detail draft peraturan gubernur (Pergub). Saat ini pergub itu sedang disiapkan yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati.
Khofifah melanjutkan, pemberlakuan PSBB akan menjadi satu kesatuan dari kesepakatan untuk menyiapkan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik masuk pada PSBB.
“Tentu ini akan kami teruskan melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan. Selanjutnya kita siapkan peraturan gubernur dan akan disiapkan peraturan walikota dan bupati yang areanya kita sepakati untuk PSBB,” imbuh mantan Menteri Sosial tersebut.
Pengajuan PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ini diperlukan, mengingat pola penyebaran untuk ketiga kawasan ini sudah cukup mengkhawatirkan. Khusus untuk Surabaya sendiri, 31 Kecamatan di Surabaya telah menjadi zona merah.
“Berdasarkan data persebaran covid-19 di Surabaya pada tanggal 17 April 2020, kasus konfirmasi Covid-19 telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di kota Surabaya. Dalam catatan, konfirmasi positif setiap hari yang berasal dari PDP rata-rata 50-60 persen,” tegas Khofifah.
Terkait dengan Sidoarjo dan Gresik, kedua daerah tersebut memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat. Turut menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 yang sangat signifikan. Dari 18 kecamatan di Gresik, saat ini 11 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19. Sedangkan dari 18 kecamatan di Sidoarjo, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan peta persebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 berbasis GIS dengan kedalaman data di tingkat kecamatan, kecamatan di Gresik dan Sidoarjo yang memiliki kasus konfirmasi positif menunjukkan pola klaster atau terkonsentrasi di wilayah perbatasan dengan kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini hadir memenuhi undangan Gubernur yang juga sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim. Demikian pula Plt Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifuddin. Sedangkan Sambari Halim Radianto absen dalam pertemuan tersebut. Sambari diwakili oleh Plt Sekdakab.KBID-NAK
