
KAMPUNGBERITA.ID – Sopir Bus pariwisata ini harus mendekam di balik jeruji penjara lantaran menganiaya seorang pengendara motor. Tersangka adalah Eka Nurdiantanto (43 tahun), warga Desa Ketegan RT 6/RW 2, Kecamatan Tanggulangin. Ia memukul dan menampar korban lantaran emosi karena dikatai kotor.
Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setya Budi menceritakan, aksi penganiayaan itu bermula saat tersangka pulang dari bekerja hendak memarkirkan bus pariwisata yang dikemudikannya. Tepatnya di pertigaan selatan PG Tulangan. “Tersangka mau parkir bus ke garasi,” sebut Gatot.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu melanjutkan, saat itu tersangka hendak belok kiri menuju garasi busnya. Namun di tempat itu, tersangka mengaku dimaki oleh seorang pengendara motor. “Katanya karena menghalangi jalan,” lanjut Gatot.
Tidak terima dengan ucapan itu, bapak dua anak itu turun dari bus dan menghampiri korban. Tak hanya itu, tersangka langsung memuukul kepala korban dan menampar wajahnya. Tersangka juga sempat melempar puntung rokok mengenai wajah korban.
Tidak terima dengan perbuatan itu, korban langsung melapor ke polisi. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan tersangka dan saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tulangan. KBID-TUR