
KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya periode 2025-2045.
Raperda RPJPD tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diadakan di ruang rapat lantai 3, Gedung DPRD, Kamis (4/7/2024).
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, jika rapat paripurna ini merupakan ujung dalam pembahasan Raperda RPJPD.
Pasalnya, pihaknya ingin menuntaskan segala tanggung jawab yang ada sebelum masa berakhirnya atau masa bakti DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, agar di periode mendatang tidak ada lagi tanggungan.
“Setelah melalui beberapa pembahasan lalu dilakukan kesepakatan atau penetapan di rapat paripurna. Untuk itu, DPRD Kota Surabaya berkomitmen memaksimalkan dan mengefisiensikan kinerja supaya tidak ada lagi tanggungan-tanggungan di masa mendatang. Jadi pembahasan raperda, dan hal lain itu juga diupayakan selesai,” kata Awi ketika ditemui usai paripurna.
Meski demikian, pihaknya juga memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bahwa di RPJPD selama 20 tahun harus ada penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Untuk itu, ke depan, pemkot diharapkan lebih merangkul terhadap seluruh kepentingan di masyarakat. Karena Kota Surabaya ini sangat majemuk dan dinamika perubahannya luar biasa.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memaparkan RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang isinya menjabarkan visi-misi arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang dalam 20 tahun ke depan.
Menurut Eri, RPJPD Kota Surabaya disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jawa Timur.
“RPJPD Surabaya memuat banyak hal terkait rencana pembangunan yang strategis untuk 20 tahun ke depan. Termasuk di dalamnya target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di tahun 2045 sebesar Rp 2,1 triliun. Kalau lainnya kita menyesuaikan dengan RPJPN dan RPJPD provinsi juga kita ikuti,” kata Eri.
Dalam Kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat menambahkan, bahwa rancangan Compact City juga termasuk dalam RPJPD Kota Surabaya periode 2025-2045.
Menurut Irvan, konsep compact city adalah bagaimana masyarakat bisa merasakan fasilitas publik dengan biaya rendah dan efisiensi waktu. Dengan penerapan compact city, nantinya ditargetkan Surabaya bisa menuju kota dunia.
“Targetnya kota dunia. Saat ini Kota Surabaya menurut UN-Habitat dirangking 280, targetnya 20 tahun ke depan bisa mencapai posisi 260 dunia,” ujarnya.KBID-PAR-BE