KAMPUNGBERITA.ID-Meski mayoritas Anggota setuju BUMD milik Pemkot Surabaya, PDAM Surya Sembada berbentuk Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), namun Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah BUMD (Pansus Raperda BUMD) akan menghadirkan tenaga ahli guna memaparkan naskah akademiknya.
Hal ini karena Pansus Raperda BUMD memang butuh banyak masukan dan analisa dari para tenaga ahli sebagai perimbangan, sebelum memutuskan PDAM berbentuk Perumda atau Perseroda?
Dalam rapat di ruang Komisioner B DPRD Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024) kemarin, anggota pansus Pertiwi Ayu Krishna mengaku, jika pansus hanya menerima draft Raperda BUMD dalam bentuk Perumda saja.
Seharusnya, draft raperda dalam bentuk Perumda juga diberikan untuk dijadikan perbandingan mana yang lebih baik dan menguntungkan bagi Pemkot Surabaya maupun masyarakat.
“Saya melihat ada kesan atau upaya dari Pemkot Surabaya untuk mengarahkan PDAM ke bentuk Perumda. Karena draft raperda dalam bentuk Perseroda kemarin itu tidak diserahkan ke pansus. Padahal ini juga sangat penting bagi pansus sebagai pertimbangan sebelum membuat keputusan,” ujar Ayu.
Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya ditengarai ingin bentuk Perumda karena ada kekhawatiran jika berbentuk Perseroda maka saham PDAM akan dikuasai pihak lain atau swasta.
Seperti diketahui,
kalau bentuk Perseroda, Pemkot Surabaya bisa melepas sahamnya 49 persen ke pihak lain. Namun, pemkot tetap menguasai PDAM karena memiliki saham 50 plus 1 atau 51 persen.
“Sejujurnya, khusus PDAM ini, saya melihat bentuk Perseroda lebih cocok dan lebih baik. Bahkan, mayoritas atau 99 persen anggota pansus setuju Perseroda. Hanya satu yang bersikukuh ingin Perumda. Sebab, saat ini dimana-mana BUMD sudah berbentuk Perseroda,”ungkap politisi Partai Golkar ini.
Dia menambahkan, dengan bentuk Perseroda bukan berarti semua pedagang menghilangkan kepemilikan Pemkot Surabaya atas PDAM. Justru pemkot tetap pemegang saham tertinggi.
“Kalau ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemegang saham tertinggi siapa? Ya, Pemkot Surabaya. Kan tidak mungkin serta merta sahamnya akan hangus,” beber Ayu yang juga pebisnis.
Lebih jauh, Ayu menjelaskan, di manapun pebisnis orientasinya kan mendapatkan keuntungan. Untuk itu, seyogjanya PDAM berbentuk Perseroda. Toh, tidak menghilangkan pelayanan terhadap masyarakat. Karena di situ sudah dijelaskan, keuntungan dari PDAM sekitar 20 atau 30 persen nantinya akan dikembalikan untuk pelayanan masyarakat. Ini kan sudah bagus.
Dibanding BUMD milik Pemkot Surabaya lainnya, PDAM kan termasuk BUMD yang sudah sehat dan keuntungannya mencapai miliaran per tahun. Jika berbentuk Perseroda tentu akan ada suntikan modal dari pihak lain (swasta). Yang jadi pertanyaan, apa PDAM masih perlu suntikan modal? Ayu membeberkan, untuk suntikan modal, kalau hanya mengandalkan Pemkot Surabaya sendiri, ya agak berat. Lantaran yang dipikir pemkot itu banyak, tidak hanya PDAM saja.
“Kalau ada suntikan dana lagi, saya rasa PDAM akan lebih get (lebih kencang). Sebab pebisnis tidak mungkin tidak dapat suntikan modal dari penjamin, seperti investor dan lain sebagainya,” jelas Ayu.
Makanya, dengan bentuk Perseroda, PDAM punya fleksibilitas menyongsong masa Surabaya Raya dan potensinya ekspansi bisnis ke depan dapat tercipta. PDAM yang sudah memproduksi air kemasan Hero, bisa saja digunakan di internal Pemkot Surabaya. Selain itu, untuk makanan dan minuman (mamin) atau katering untuk anggota DPRD Surabaya juga bisa diambil guna pengembangan bisnis.
“Saya rasa itu akan lebih bagus. Sehingga kantor PDAM tidak hanya dari luarnya saja kelihatan megah, tapi di dalam partisipasinya tak semegah itu,” tutur dia.
Bagaimana jika Pemkot Surabaya ngotot titip ke pansus agar berbentuk Perumda?
“Ya harus kita gali dan analisa lebih dalam keuntungan Perumda itu seperti apa. Makanya, rencananya Rabu (5/6/2024) atau Jumat (7/6/2024), pansus kembali akan mendatangkan tenaga ahli di Surabaya luar Pemkot Surabaya untuk membuat naskah akademiknya soal bentuk Perumda atau Perseroda itu seperti apa,” tutur Ayu.
Masa kerja Pansus Raperda BUMD ini kan 60 hari, apa cukup untuk menuntaskan dan menetapkan keputusan? Ayu menyatakan cukup. Tapi dengan satu syarat, pihak Pemkot Surabaya hadir tepat waktu. “Yang saya sayangkan, rapat kemarin perwakilan dari Pemkot Surabaya datang terlambat. Rapat sudah ditutup, mereka baru hadir. Saya berharap bisa duduk bersama membicarakan yang lebih spesifik, Perumda atau Perseroda itu mana yang menguntungkan bagi pemkot dan warga Surabaya, ” pungkas dia. KBID-BE