KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Relawan Demokrasi Surabaya Tuntut Debat Calon Tunggal Disetop dan Pilkada Ditetapkan Aklamasi

Aksi dari Relawan Demokrasi Surabaya minta KPU setup debat calon tunggal dan Pilkada Surabaya ditetapkan aklamasi.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Sejumlah massa yang tergabung dalam Relawan Demokrasi Surabaya menanyakan dasar KPU  melaksanakan tahapan debat pasangan calon Pilkada Surabaya 2024, mengingat pesertanya hanya ada satu (calon tunggal), yakni Eri Cahyadi -Armuji.

Apalagi, KPU dan paslon secara gencar mensosialisasikan kolom kotak kosong sebagai lawan petahana.

Robby dari Relawan Demokrasi Surabaya mengaku
beberapa kali pihaknya menanyakan dasar KPU Surabaya melaksanakan (tahapan) itu semua.

Selain itu, lanjut dia, apakah KPU Surabaya mendapatkan kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada di Surabaya ini merasa kebal hukum, dengan mengabaikan hukum dan melakukan tindakan berdasarkan fakta politik, tanpa memperhitungkan sampak ke depannya.

Karena fakta hukum yang ada dan sesuai Peraturan KPU (PKPU), bahwa pada 22 September 2024, mengumumkan dan menetapkan Pilkada Surabaya hanya diikuti satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Lantas, 23-September 2024 dilaksanakan pengundian nomor urut 1 dan secara otomatis lawannya adalah kotak kolom kosong diberi nomor urut 2 (versi KPU Surabaya berdasarkan Surat Dinas dari KPU RI Nomor: 1.229 Tahun 2024, tertanggal 21 September 2024)

Jadi, menurut Robby, kotak kolom kosong itu hadir sebagai peserta pilkada bertarung melawan petahana, bukan berdasarkan aturan persyaratan pencalonan yang ditetapkan lewat PKPU sebagai landasan hukumnya, sebagaimana yang dilakukan oleh pengusung petahana. Namun kotak kolom kosong ini hadir dan muncul bukan berdasarkan keputusan PKPU Tahun 2024, tapi hanya melalui surat dinas dari KPU RI.

“Menurut hemat kami, surat dinas itu tidak boleh menabrak dengan peraturan yang telah dibakukan, yakni PKPU,” tegas dia.

Untuk itu, jelas Robby, Relawan Demokrasi Surabaya menganggap kehadiran kotak kolom kosong ini adalah cacat hukum. Karena yang memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dan diikat oleh hukum adalah hanya satu paslon.

“Pertanyaan kami sederhana, kotak kolom kosong itu peserta pilkada atau bukan. KPU Surabaya tidak ada yang bisa menjawab. Solusinya? Tetapkan saja calo tunggal itu secara aklamasi. Pertimbangannya hemat biaya, tenaga dan pikiran, serta kondisinya lebih kondusif,” tegas dia.

Lebih jauh, dia menambahkan, bahwa kotak kolom kosong adalah fakta politik. Tapi ketika akan dimasukkan dalam surat suara, kolom kotak kosong sandaran hukumnya atau harus menjadi subjek hukum, ini yang tak bisa terpenuhi.

“Di UU Pilkada, peserta itu kan harus diusung partai politik atau gabungan partai politik. Kalau tidak ada lawan, ya hentikan saja debat paslon tersebut. Lebih baik Pilkada Surabaya aklamasi. Tapi instrumen itu kan tidak ada. Harus ada pemilihan, harus bersaing dengan kompetitor. Lha kompetitor ini diciptakan, tapi ibarat orang bertanding tinju tangannya diikat, sehingga tak bisa memukul balik,” beber dia.

Lebih jauh, dia menegaskan, pada debat paslon pertama tidak disediakan kursi sebagai simbol lawan kotak kolom kosong. “Sebelumnya saya usulkan ke KPU, ayo live outdoor. Jadi ada perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan perwakilan wartawan untuk men-challenge pikiran Eri Cahyadi-Armuji, ini kan fair. Tapi kalau hanya menjawab pertanyaan dari panelis, bisa saja panelis memberikan pertanyaan yang enteng-enteng saja, tidak berat. Wong akhirnya nanti calon tunggal menang,” tandas dia.

Robby menjelaskan,
bahwa 18 parpol yang merekomendasikan Er-Ji ini membuat iklim demokrasi di Surabaya tidak berkembang.

“Maka saya minta pertanggungjawaban mereka (parpol-parpol). Padahal,
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurunkan bambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, sehingga parpol-parpol bisa mengusung kader terbaiknya melawan pasangan Er-Ji dengan jantan. Iki Suroboyo!” beber Robby.

Maka dari itu, kalau Calon Wali Kota atau Calon Gubernur itu harus berdasarkan elektabilitas, sebenarnya masyarakat terjebak dalam kapitalisasi pilkada. Ini bahaya!

Arif Fathoni menerima perwakilan aksi demo dari Relawan Demokrasi Surabaya di lobi Gedung DPRD Kota Surabaya.@KBID-2024.

Sementara anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, usai menerima perwakilan dari Relawan Demokrasi Surabaya yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/10/2024) sore mengatakan, jika Relawan Demokrasi Surabaya ingin menanyakan apakah kotak kolom kosong itu dianggap sebagai peserta pemilu apa tidak? Kemudian juga minta agar dalam debat disediakan kursi untuk kotak kolom kosong.

“Yang lain itu kan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem demokrasi kita. Saya sampaikan, kalau itu amanat UU yang berhak ngomong DPR RI dan KPU RI, kita tidak punya akses sejauh itu,”tegas dia.

Tapi pada prinsipnya, tambah Toni, panggilan Arif Fathoni, bahwa ini sebagai masukan, koreksi kepada pengambil keputusan di Jakarta.

Terkait pertanyaan kotak kolom kosong itu peserta atau tidak dalam debat paslon, Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya menuturkan, sebelumnya ada tempat dimana rakyat bisa men-challenge, mengkritisi yang disampaikan Er-Ji, biar itu nanti dijadikan hearing di Komisi A.

“Kami akan membentuk alat kelengkapan dewan, ya mudah mudahan minggu depan Komisi A bisa hearingkan ini dengan mengundang teman-teman Relawan Demokrasi Surabaya, KPU, dan Bawaslu. Sehingga ada forum musyawarah dan diskusi yang saya pikir itu baik untuk perjalanan demokrasi kita ke depan,” tandas dia.

Toni mengakui, paska reformasi, demokrasi Indonesia memang masih mencari bentuk atau format yang tepat untuk bangsa Indonesia. Setiap pemilu selalu ada penyempurnaan -penyempurnaan. Untuk itu, saran pendapat dan sistem pelaksanaan demokrasi yang disampaikan teman-teman Relawan Demokrasi Surabaya diterima sebagai sebuah masukan agar demokrasi Indonesia bisa berkembang di masa mendatang.

Agar tak ada calon tunggal lagi di masa mendatang, apa solusinya? Toni menuturkan sila keempat Pancasila berbunyi: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Artinya, dalam pemilu yang mewakili suara rakyat adalah partai politik. Karena itu, kalau partai mayoritas atau seluruh partai memberikan dukungan kepada satu paslon, ya memang sebaiknya tahapan pilkada sudah tidak ada.

“Sebenarnya UU Pilkada sudah mengatur dan memberi ruang kepada calon perseorangan, tapi pada Pilkada 2024 tak ada yang muncul di Surabaya,”tandas dia.

Lebih jauh, Toni menjelaskan, dukungan 18 partai ke pasangan Er-Ji ini kan dilakukan secara berjenjang. Artinya, tidak ujuk-ujuk ketua umum partai masing-masing memberikan dukungan ke Er-Ji. Artinya ada fase penjaringan dan survei ilmiah.

“Kita baru merasakan lelahnya berkompetisi di Pileg dan Pilpres, kalau harus berkompetisi kembali di pilkada, orang bisa berpikir seribu kali. Apalagi ada kewajiban bagi anggota DPRD atau DPR terpilih untuk mundur jika ingin maju. Belum dilantik sudah harus mundur, inilah yang membuat orang akan berpikir ulang untuk maju. Ya, ini tentu jadi bahan masukan kita semua agar pengambil keputusan di Jakarta ke depan ada kelonggaran aturan, revisi aturan yang sesuai nafas Pancasila, “pungkas mantan jurnalis ini. KBID-BE

Related posts

Mundur, Puluhan Ketua RT dan RW Warugunung Serahkan Stempel di Kelurahan

RedaksiKBID

Albusmin, Ekstrak Ikan Kutuk yang Ampuh Jaga Kesehatan Tubuh

RedaksiKBID

Belum Tutup Buku, Pemkot Jangan ‘Paksa’PDAM Cairkan Deviden Tahun 2020

RedaksiKBID