KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Setop Kebablasan Digital, DPRD Surabaya Dorong Keluarga dan Sekolah Kawal Gerakan tanpa HP

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Hj. Laila Mufidah.@KBID2025
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Hj. Laila Mufidah.@KBID2025

KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah mendukung langkah Pemkot Surabaya memproteksi generasi muda dari ketergantungan digital melalui gerakan dua jam tanpa handphone (HP) bagi pelajar di Surabaya.

Gerakan yang dicanangkan Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan pelajar menonaktifkan ponsel mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

Kebijakan ini diperkuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Laila menegaskan, pemerintah harus hadir memastikan anak-anak tidak hanyut oleh dampak negatif HP di era digitalisasi.

“Ya, kami sangat mendukung  kebijakan Wali Kota. Gerakan tanpa HP ini adalah ikhtiar nyata agar anak tidak makin kena dampak gadget. Kita ingin melindungi mereka dari pengaruh buruk aktivitas digital,”tegas politisi perempuan PKB ini.

Laila juga  menyoroti fenomena hilangnya pranata sosial dalam keluarga modern karena anak lebih asyik berselancar di dunia maya. Bahkan,  interaksi sosial antaranggota keluarga kini makin berjarak karena anak-anak lebih suka dengan menu di smartphone mereka.

“Semua memang tidak bisa menghindar dari era digital, tapi tidak boleh kebablasan, apalagi sampai ketagihan,” tegas dia.

Untuk itu, Laila  mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai imbauan di atas kertas namun memerlukan program riil yang taktis di lapangan.

Dia menekankan pentingnya sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab atau ego sektoral.

Menurut dia,  semua dinas harus bergerak serentak termasuk melibatkan tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, hingga pengurus RT/RW untuk menciptakan budaya disiplin.

Selain itu, lanjut dia, juga perlu menggandeng sosok muda atau pelajar berprestasi yang menguasai media sosial untuk mengampanyekan gerakan ini. “Melindungi generasi dari gempuran gadget adalah tugas bersama. Jangan sampai ada OPD yang merasa ini bukan tupoksinya lalu enggan mendukung,” tambah dia.

Lebih jauh, Laila  memandang kunci keberhasilan gerakan ini ada pada penguatan keluarga melalui pemantauan melekat selama masa puasa gawai.

Karena itu, dia  mengusulkan adanya mekanisme pengawasan melalui sekolah untuk memastikan laporan pertanggungjawaban penonaktifan HP. “Bagi yang melanggar, perlu ada sanksi yang mendidik melalui sekolah dan Dinas Pendidikan,”tandas dia.

Kebijakan ini selaras dengan regulasi nasional PP Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

“Kalau satu keluarga mulai disiplin, lalu diikuti keluarga lainnya, maka lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak akan tercipta di Surabaya,” pungkas dia. KBID-PAR-BE

Related posts

Selama 2022, Angka Perceraian di Surabaya Menurun

RedaksiKBID

Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan di Madiun Diminta Ikut Ciptakan Kondusifitas

RedaksiKBID

Prajurit Lantamal V Siap Amankan Pileg dan Pilpres 2019

RedaksiKBID