KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polisi

Polsek Krembung
Tersangka diamankan di Polsek Krembung.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Jl Supriyadi, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krembung lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, putut berhasil di amankan Rabu (25/8). Waktu itu, petugas mendapat informasi bahwa di rumah seorang berinisial L dikawasan Trompo Asri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo kerap di jadikan sebagai tempat pesta narkoba.

“Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka ini. Tapi satu orang berinisial L berhasil kabur saat kami lakukan penggerebekan,” kata AKP Imam Yuwono Kapolsek Krembung, Jumat (24/9/2021).

Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, beberapa barang bukti berhasil di amankan diantaranya, sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, klip bekas sabu. “Bersama barang buktinya, tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman kurungannya penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. KBID-TUR

Related posts

Masa Transisi, RPH Surabaya Fokus Jasa Potong Hewan Kurban, Fajar: Tahun ini Tidak Jual Sapi!

Baud Efendi

Kangen Pokja Judes, Anugrah Ariyadi dan M Arsyad Kunjungi Pressroom

Baud Efendi

Razia Masker di Sidoarjo, 102 Pelanggar Dihukum Mendoakan Korban Covid-19 di Kuburan

RedaksiKBID