KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tinggal di Surabaya, Warga Perantauan Diminta Lapor Ketua RT/RW Setempat

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya mengimbau warga perantauan yang tinggal di Surabaya agar segera melapor keberadaannya kepada ketua RT/RW setempat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Karena itu bagi para penduduk perantauan agar melaporkan dirinya dengan segera, supaya pemkot bisa mengetahui keberadaan tinggal mereka dan kebutuhan mereka terhadap identitas terkini akan tercukupi,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Jumat (28/4/2023).

Dia mengatakan, jika sebagian orang masih mengira bahwa ada produk identitas penduduk yang bernama KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman). Padahal, semenjak terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2006, sudah tidak ada lagi identitas penduduk lebih dari satu karena sudah diterapkan single identity number berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“Tidak ada lagi KIPEM yang sifatnya juga sebagai kartu identitas di luar KTP. Karena itu, bagi penduduk perantauan di Surabaya harus melaporkan dirinya kepada pemkot melalui ketua RT/RW setempat untuk dicatat dalam pelayanan pendaftaran penduduk,” jelas dia.

Peraturan tersebut, kata Agus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada ketua RT/RW dan/ atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan foto kopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK),” ungkap dia.

Selanjutnya, Agus menjabarkan persyaratan yang diperlukan bagi warga perantauan untuk melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen. Pertama adalah dengan membawa KTP-el atau KK. Kedua, yakni melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.

“Surat pernyataan itu diketahui oleh ketua RT, ketua RW dan/atau pengelola/ manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon,”beber dia.

Di samping itu, warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Di antaranya, surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.

“Selain itu juga bisa (dilengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW,” tandas dia.

Setelah melakukan pelaporan kepada ketua RT/RW setempat, Agus menyebutkan, bahwa dalam Pasal 40 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan.

“Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian,” tegas dia.

Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000. Besaran sanksi administratif ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2019.

“Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan dikenai denda administratif Rp 500.000, mengacu pada Pasal 107 ayat 3,” pungkas dia. KBID-HMS/BE

Related posts

DPRD Bojonegoro Desak Kepastian Pengelolaan Penyertaan Modal PI 10% Migas Blok Tuban

RedaksiKBID

Banyak Pemilih TMS, DPT di Kabupaten Ngawi Dipastikan Berubah

RedaksiKBID

Polresta Sidoarjo Bagikan 200 Paket Sembako dan Bendara Merah Putih untuk Warga Terdampak Pandem

RedaksiKBID