KampungBerita.id
Headline Nasional

Ungkap 5 Tersangka Kasus TPPU Narkotika Jaringan Lapas, BNN Amankan Aset Senilai Rp 24 Miliar

Petugas menunjukkan tumpukan uang hasil TPPU Narkotika.

KAMPUNGBERITA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari TPPU ini, total aset yang disita mencapai Rp 24 miliar,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, Selasa (31/7).

Dari kasus ini, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu napi kasus narkotika di Lapas Tangerang Army Rozak alias Boby, WNA Iran yang juga napi narkotika Lapas Tangerang Ali Akbar Sarlak, pemilik rumah bernama Adiwijaya, pacar Ali bernama Tamia Tirta Anastya, serta Dirut PT Global Surya Aliences, Lisan Bahar.

“Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Viktor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 Kg sabu, 4 Maret 2017 lalu,” kata Heru.

Dari kasus tersebut, PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga.

“Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka,” imbuhnya.

Salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, yaitu Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

“Karena transaksinya pakai internet, banking, bitcoin juga, modusnya berubah-ubah,” ungkapnya.

Barang Bukti yang didapat sebanyak 24 miliar rupiah berupa mobil 5 unit (sedan BMW, honda CRV, Renault, Ford Ranger, Fortuner), uang uang asing yang apabila dirupiahkan nilainya setara Rp 3 Miliar, Kartu ATM, buku Tabungan, Token, mesin EDC, SHM. KBID-SIA

Related posts

Abaikan Kompensasi Warga Terdampak, Komisi A Siap Rekom Pencabutan Izin The Trans Icon

RedaksiKBID

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Bojonegoro

RedaksiKBID

Eri Cahyadi-Armuji Resmi Daftar ke KPU Surabaya

RedaksiKBID