
KAMPUNGBERITA.ID – Ratusan massa organisasi masyarakat (ormas) dari Pemuda Pancasila (PP) melakukan orasi di depan Kantor MPW PP Jatim, Kamis (25/11/2021). Mereka menuntut Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDI-P DPR RI Junimart Girsang meminta maaf secara tertulis di depan media cetak, online, dan televisi atas kesalahan yang diperbuatnya.
Seperti diketahui berdasarkan pemberitaan di media massa, Junimart Girsang telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang, bahkan mencabut izin ormas yang telah menciptakan keresahan. Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa, terkait bentrokan antara ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) di Ciledug, Kabupaten Tangerang.
“Itu adalah pernyataan yang gegabah, tidak beralasan, dan mengandung kesesatan logika,” ujar Ketua MPW PP Jatim, Nurdin Longgari dalam rilisnya, Kamis (25/11/2021).
Karena pernyataan tersebut, menurut Nurdin, disampaikan berdasarkan penilaian suatu peristiwa di suatu tempat untuk menilai ormas PP secara umum. Karena pernyataan tersebut ditujukan ke PP, lanjut dia, maka dapat dipastikan, pencabutan izin PP oleh Mendagri. Jika itu terjadi, maka seluruh kegiatan ormas PP akan berhenti.
Lebih jauh, Nurdin menegaskan, bahwa berdasarkan pasal 6 Anggaran Dasar (AD), bahwa Pemuda Pancasila adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, PP telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan dan bakti kemasyarakatan.
Sehingga pernyataan Junimart yang menyatakan ormas PP sebagai ormas yang membuat keresahan, menurut Nurdin, adalah pernyataan yang tidak benar. “Jika toh ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP yang bertindak meresahkan masyarakat atau bahkan melawan hukum, itu adalah tindakan personal atau oknum, bukan kegiatan atau kebijakan organisasi,” tandas dia.
Sebab, kata Nurdin, PP berdiri di atas asas yang mulia, yakni Pancasila.”Menghakimi tindakan personal atau oknum untuk menilai organisasi PP secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPR RI, ” ungkap dia.
Lebih jauh, dia menegaskan, pernyataan Junimart Girsang melanggar pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR: “Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta dalam menjalankan kebebasan menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”.
Selain itu, juga melanggar Pasal 9 angka (2) Kode Etik DPR: “Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya”.
“Pernyataan Junimart Girsang jelas pernyataan dengan alasan yang tidak relevan, ” ungkap dia. KBiD-BE