
KAMPUNGBERITA.ID-Warga Surabaya pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga saat ini belum bisa terlayani secara gratis di 17 rumah sakit. Ini karena rumah sakit tersebut belum menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ini terungkap ketika Pansus LKPJ Wali Kota 2021 mengundang Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, Perwakilan BPJS, Bagian Hukum, dan Diskominfo dalam rapat di ruang Komisi C, Rabu (6/4/2022) sore.
Ketua Pansus LKPJ Wali Kota 2021 yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, setelah digali bersama, tenyata ada 17 rumah sakit (RS) swasta yang menolak kerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, program JKN ini adalah program nasional yang seluruh rumah sakit negeri, swasta maupun TNI-Polri wajib kerja sama dengan program JKN atau menerima pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun yang punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Ya, minimal rumah sakit tersebut menyediakan 30 persen fasilitas kesehatan yang ada,”ujar Baktiono.
Politisi senior PDI-P ini amat menyayangkan jika Dinas Kesehatan Surabaya masih belum mampu meyakinkan 17 rumah sakit tersebut untuk menjalani kerja sama. Untuk itu, lanjut dia, Pansus LKPJ Wali Kota 2021 yang dipercayakan kepada Komisi C akan menindaklanjut penemuan itu dan akan mengundang 17 rumah sakit tersebut agar mau menerima program dari pemerintah.
“Dari visi misi Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakilnya Armuji harus ada hasil yang konkret dari sektor kesehatan, yakni warga yang ber-KTP Surabaya mendapat akses pengobatan gratis di rumah sakit yang ada di Surabaya.
Tapi fakta di lapangan masih banyak keluhan dari warga yang ditolak oleh rumah sakit swasta, meski sudah menunjukkan KTP Surabaya, ” ungkap dia.
Bahkan dalam rapat kemarin, lanjut Baktiono, ada keluarga pasien yang melapor ke Komisi C karena ditolak di rumah sakit pemerintah, meski sudah menunjukkan KTP Surabaya. Akhirnya, pasien tetap harus bayar.
“Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Ke 17 rumah sakit itu harus bisa diyakinkan, disosialisasikan. Selain itu, harus ada MoU (nota kesepahaman). Kalau tak ada MoU, hanya sosialisasi saja, ya tak ada artinya. Karena itu, melalui Dinkes dan DPRD Kota Surabaya ini diharapkan bisa mewujudkan apa yang diinginkan Wali Kota dan Wawali,” tandas Baktiono.
Kepala Dinkes Kota Surabaya,
Nanik Sukristina mengaku ada beberapa masyarakat yang miskomunikasi terhadap layanan pengobatan gratis ini.
“Semua warga Surabaya yang datang ke fasilitas kesehatan pasti kita layani, baik di puskesmas atau rumah sakit-rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ” ujar dia.
Apa ini berarti rumah sakit yang tak kerja sama dengan BPJS tak bisa melayani warga ber-KTP Surabaya dengan gratis? ” Masih belum, kecuali emergency bisa dilayani, tapi nanti diklaimkan dengan rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS,” tandas dia.
Dia menambahkan, warga ber-KTP Surabaya dapat layanan gratis di rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS. Karena Pemkot Surabaya menerapkan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta dengan menggandeng BPJS.
Terkait 17 rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS, Nanik menyatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk bekerjasama dengan mereka. Bahkan, perlahan-lahan sudah ada beberapa rumah sakit yang menunjukkan ke arah positif. Artinya, siap kerja sama dengan BPJS.
“Kita sudah kerja sama dengan 43 rumah sakit, bahkan klinik-klinik juga sudah. Tapi terhadap rumah sakit yang belum kerja sama akan kita lakukan pendekatan. Apalagi Komisi C akan melakukan penguatan dengan mengundang mereka. Ini kan membantu penekanan untuk bisa kerja sama,”beber Nanik.
Apa Dinkes Surabaya sudah pernah berdialog dengan 17 rumah sakit tersebut? Dengan tegas Nanik menyatakan sudah. Bahkan, sosialisasi sudah dilakukan sejak penerapan UHC pada 1 April 2021.
Tapi kenapa mereka masih belum mau kerja sama? “Ada beberapa hal. Seperti disampaikan Bu Asisten (maksudnya, Asisten Administrasi Umum drg. Febria Rachmanita, M.A, red) tadi ada rumah sakit-rumah sakit yang belum setuju, seperti RS Premiere, RS Nasional Hospital. Kemudian ada beberapa rumah sakit yang belum memenuhi syarat kredensialing (uji kelayakan) dari BPJS, sehingga belum bisa diajak kerja sama,” ungkap dia.
Yang jelas, kata Nanik, pihaknya akan mengupayakan agar warga yang ber-KTP Surabaya tidak ditolak oleh 43 rumah sakit yang sudah kerja sama dengan BPJS.
“Ada beberapa prosedur yang akan kita sosialisasikan lagi agar warga seperti tadi, belum punya kartu BPJS Kesehatan, bisa paham. Jadi, sebelum sakit bisa mendaftar lewat kelurahan. “Jadi jangan menunggu sakit untuk mendaftar sebagai peserta BPJS, ” tandas dia.
Bagaimana jika ada warga ber-KTP Surabaya, tapi belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?”Sebenarnya dengan memakai KTP bisa langsung dilayani di fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS dan bisa langsung didaftarkan saat itu juga. Iya, maksud Pak Wali, bapak ibu bawa KTP saja, meski belum jadi peserta BPJS Kesehatan, bisa langsung dilayani, nanti didaftarkan di fasilitas kesehatan tersebut. Itu kan kalau sakit, tapi kita kan tidak harus menunggu sakit untuk jadi peserta BPJS. Jadi bisa mendaftar lewat kelurahan atau RT-RW asal mau di kelas 3, ” ungkap dia. KBID-BE
