
KAMPUNGBERITA.ID-Pasca unjuk rasa di Kantor Kelurahan, Jumat (12/7/2024), terkait kebijakan data kepindahan kartu keluarga (KK) dari seorang warga yang dinilai bermasalah yang diterima sepihak oleh Lurah Banjar Sugihan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, warga ke RT 1/RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes kidul Yogyakarta di mengadu ke DPRD Kota Surabaya.
Tujuh perwakilan warga Banjar Sugihan yang dipimpin tokoh masyarakat RT 1/RW 04, Muhammad Susanto, diterima dengan baik oleh anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud di ruang fraksi, Senin (15/7/2024).
Menurut Susanto, ada dua tuntutan yang disampaikan warga ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Pertama, membatalkan data kependudukan Amin Santoso yang pindah masuk ke wilayah RT 1/RW 04 Banjar Sugihan. Kedua, menuntut Lurah Gani Nurcahyono dicopot dari jabatannya atau dipindah dari Kelurahan Banjar Sugihan karena telah mencederai warga dan tak menghargai RT-RW.
“Kami memberi deadline (tenggat waktu)kepada Wali Kota hingga Jumat (19/7/2024) depan. Jika Lurah Gani masih berkantor di situ, maka ketua RT 1 hingga RT 8 tahun lalu daging sepakat menyerahkan stempel kepada Pemkot Surabaya alias mundur. Enggak RT-RT an karena kami sudah tak dianggap oleh lurah. Bahkan, semua Kader Surabaya Hebat (KSH) juga akan mengundurkan diri beramai-ramai karena merasa RW-nya disepelekan seperti itu, “ujar Susanto.
Pada kesempatan tersebut, Susanto menceritakan kronologis permasalahan yang melatarbelakangi penolakan warga terhadap Amin Santoso dan tuntutan pencopotan Lurah Banjar Sugihan, Gani Nurcahyono yang dianggap mencederai keharmonisan masyarakat karena secara sepihak mengabulkan permohonan pindah Amin Santoso tanpa persetujuan dari warga.
Dia menjelaskan, empat tahun silam, terjadi sengketa lahan antara Warsito dengan warga, terkait penutupan akses jalan.
Jalan yang diklaim Warsito sebagai miliknya difondasi tanpa memberitahu RT maupun RW. Karena itu, RT dan RW menyetop pengerjaan fondasi tersebut. Tapi keluarga Warsito, termasuk keponakannya, Amin Santoso tidak terima dengan tindakan warga tersebut. Akhirnya, ada delapan warga dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya dengan dakwaan melakukan kekerasan, melakukan pengrusakan serta memasuki pekarangan tanpa izin.
Selama empat tahun, delapan warga RT 1/RW 04 Banjar Sugihan tersebut menjalani BAP (Berita Acara Penyidikan).
“Tapi Alhamdulillah sejak Mei 2024 kasus tersebut oleh pihak kepolisian dinyatakan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Karena apa yang dituduhkan ke warga tidak terbukti. Saat dilakukan cek ulang tanah Warsito, ternyata adanya seperti itu. Artinya, di situ memang ada jalan. Jadi apa yang dituduhkan ke warga itu kurang cukup bukti,” ungkap dia.
Susanto menambahkan, selama empat tahun warga dilanda keresahan dan menderita banyak kerugian. Di antaranya, tidak bisa bekerja dan macam macam.
“Memang kita (warga) selama ini tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dituduhkan. Sebenarnya warga ini cukup sabar. Kalau warga mau bisa saja melaporkan balik karena semua yang dituduhkan tidak terbukti, ” imbuh dia.
Dihentikannya kasus tersebut, membuat warga agak tenang. Tapi tiba-tiba muncul permasalahan baru. Amin Santoso selaku pengacara Warsito dan saksi yang memberatkan warga, padahal Amin warga di situ yang berdomisili di Tambak Langon mau pindah ke alamat Jalan Raya Banjar Sugihan No 2, RT 1/RW 04.
Warga yang bertahun tahun dikuyo-kuyo dan dibuat resah oleh Warsito, pamannya Amin Santoso, bersikap tegas dengan menolak kehadiran Amin Santoso. RT dan RW setempat pun tidak mau menandatangani blanko surat pengantar.
Menurut Susanto, penolakan itu sudah diputuskan dalam musyawarah yang dihadiri RT, RW, LKMK maupun Koramil.
Karena dokumen tidak dilengkapi dengan tanda tangan RT dan RW, serta ada surat pernyataan penolakan yang berisi tanda tangan warga, akhirnya surat permohonan Amin Santoso ditolak dan dikembalikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ke Kelurahan Banjar Sugihan pada 24 Juni 2024.
“Tapi kemudian pihak kelurahan mengunggah kembali berkas permohonan Amin Santoso, dan kemudian telah diterbitkan kartu keluarga (KK),” terang dia.

Setelah KK diterbitkan, warga di wilayah RT 1/RW 04, menolak keberadaan Amin. Sehingga pada 12 Juli kemarin, ratusan warga berunjuk rasa di Kantor Kelurahan Banjar Sugihan menuntut Lurah Gani Nurcahyono melakukan pencabutan status kependudukan atau KK terhadap Amin Santoso.
Terkait ini, Susanto menilai jika Lurah Gani tidak bijak dalam menangani masalah perpindahan KK yang dipersoalkan warga. “Lurah Gani tidak mempertimbangkan aspirasi warga, tidak transparan, dan terkesan memaksakan kehendaknya serta menelikung RT-RW dalam memberikan rekomendasi KK warga tersebut, ” tegas Susanto.
Dia menyatakan, warga merasa Lurah Gani telah menciderai perasaan warga. Karena itu, buat apa kalau ada RT/RW yang selama ini membantu lurah tapi tidak dihargai untuk apa! “Ya, biar Pak Lurah saja yang mengurusi warga kalau seperti ini, ” tegas dia.
Menanggapi pengaduan warga, Moch Machmud yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan, dirinya akan berkomunikasi dengan Wali Kota Eri Cahyadi dan Bagian Pemerintahan yang membawahi lurah.
“Saya terima pengaduan warga ini dan saya sudah paham permasalahannya. Intinya, penerbitan KK Amin Santoso itu tidak prosedural, dan RT-RW tak dianggap karena langsung lewat lurah. Ya, ini nanti akan saya laporkan ke Pak Wali dan Bagian Pemerintahan, ” ungkap dia.
Soal tuntutan warga agar Lurah Gani Nurcahyono dicopot atau diganti, mantan jurnalis ini menegaskan, semua yang jadi tuntutan warga akan disampaikan ke Wali Kota dan Bagian Pemerintahan.
Sementara sebelumnya, Lurah Banjar Sugihan Gani Nurcahyono menjelaskan awal penolakan warga terhadap Amin Santoso diduga terjadi karena ada sengketa lahan antara Warsito dengan warga. Karena masalah tersebut, Amin Santoso ditolak oleh warga saat akan pindah alamat domisili di RT 1/RW 06, Kelurahan Banjar Sugihan pada 6 Mei 2024.
Pengurusan berkas domisili itu dilakukan Amin Santoso untuk menindaklanjuti kebijakan pemutakhiran data kependudukan yang saat ini dijalankan Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil.
Gani menjelaskan, Amin Santoso adalah warga lama RT 1/RW 04 Banjar Sugihan. Karena sebelumnya Amin Santoso terlibat masalah sengketa lahan, yang melibatkan dirinya dan pamannya Warsito, akhirnya warga menolak dia pindah ke wilayah tersebut.
“Pak Amin ini adalah pengacara Warsito, plus saksi yang memberatkan warga.Padahal dia adalah warga situ juga, ” jelas dia.
Lebih jauh, Gani menjelaskan, sebenarnya jika dilihat dari segi prosedur pemberkasan, Amin Santoso memenuhi syarat untuk pindah ke Jalan Raya Banjar Sugihan 2, RT 1/RW 06.
“Bukan saya membela, tapi secara prosedur Amin Santoso sudah terpenuhi, karena syaratnya kan harus punya rumah di situ. Karena ada kebijakan itu, akhirnya dia mengurus izin surat pindah masuk dari Tambak Langon ke Banjar Sugihan, dengan disertai data yang ada, “kata Gani.
Ketika Amin Santoso melakukan pengurusan, kata Gani, sempat ditolak oleh RT setempat dengan menolak menandatangani blanko surat pengantar. Kemudian, Amin Santoso konsultasi ke kantor Kelurahan Banjar Sugihan dan diberi solusi agar berkirim surat permohonan pindah ke Dispendukcapil Kota Surabaya. Karena tak dilengkapi tanda tangan RT/RW dan ada surat penolakan yang berisi tanda tangan warga, akhirnya surat permohonan tersebut ditolak dan dikembalikan oleh Dispendukcapil ke Kelurahan Banjar Sugihan pada 24 Juni 2024.
“Saat itu info updatenya saya sampaikan kepada Pak Amin Santoso dan juga RT/RW. Tapi tanpa sepengatahuan kelurahan, Pak Amin Santoso datang ke Dispendukcapil untuk memastikan kembali perihal penolakan pindah alamat tersebut, ” beber Gani.
Karena berkas yang diajukan Amin Santoso dinilai sesuai prosedur untuk pindah alamat, petugas verifikasi tempat tinggal kelurahan mengunggah kembali berkas permohonan Amin Santoso pada 3 Juli 2024. Akhirnya, disetujui dan diterbitkan
KK.
Tapi setelah KK terbit, warga RT 1/RW 04 menolak keberadaan Amin Santoso. Sehingga terjadilah demo Kantor Kelurahan Banjar Sugihan pada 12 Juli 2024 yang menuntut kepada Gani untuk mencabut status kependudukan (KK) Amin Santoso.KBID-BE