
KAMPUNGBERIA.ID-Masyarakat dan media harus mendorong munculnya calon-calon kepala daerah agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung kompetitif dan mendapat banyak pilihan.
Karena belakangan ini tren calon tunggal melawan kotak kosong terus meningkat setiap tahun. Sehingga muncul kekhawatiran, demokratisasi yang diharapkan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung bakal semakin terkikis politik pragmatis.
Sementara tahapan Pilkada Serentak 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dimulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan calon dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
Terkait Pilwali 2024, belum ada calon yang terang- terangan muncul ke permukaan untuk menjadi penantang serius, Eri Cahyadi-Armuji. Bagaimana jika terjadi calon tunggal?
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi menjelaskan, di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, sudah diatur tentang tata cara pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dan syarat-syarat pencalonan, kecuali tentang usia.
Pada Peraturan KPU tersebut, kata Bakron juga dijelaskan, jika nantinya hanya ada calon tunggal, maka akan ada masa perpanjangan pendaftaran.
“Ya, mudah-mudahan nanti di Surabaya tidak ada calon tunggal, eman,”ujar dia.
Berapa lama masa perpanjangan? Bakron menyebut masa perpanjangan akan dilakukan tiga hari, setelah masa pendaftaran ditutup.
“Ya, kita lihat dulu nanti pada masa pendaftaran ada berapa calonnya. Jadi, enggak bisa diduga-duga atau ditebak sampai nanti ada batas akhir pendaftaran,”ungkap dia seraya menambahkan jika pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Melihat fenomena meningkatnya calon tunggal dalam pilkada, KPU Surabaya berharap ada berapa pasangan calon? Bakron dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak berani memprediksi atau pun berharap ada berapa pasangan calon yang mendaftar.
“Saya enggak berani menebak. Yang jelas, jika semua calon memenuhi syarat ya kita terima.Berapa pun jumlahnya, ” tandas dia.
Bakron menegaskan, KPU ini kan hanya pelayan. Sementara yang punya gawe kan partai. KPU tinggal memfasilitasi,
melayani sebaik mungkin dan pesertanya bisa tersampaikan dengan baik, serta memenuhi syarat.
Bahkan, lanjut dia, masyarakat pun bisa menyampaikan aspirasinya. “Itulah tugas kita. Kita tidak bisa menebak-nebak,” tegas dia.
Untuk persyaratan calon apakah ada yang berubah dari tahun sebelumnya, Bakron mengaku tidak ada perubahan, mayoritas sama. Untuk itu, dalam waktu dekat, KPU Surabaya akan melakukan sosialisasi UU Partai Politik dan menyampaikan Peraturan KPU-nya.
“Mumpung masih ada jeda waktu beberapa minggu. Artinya, partai-partai bisa menyiapkan persyaratan calon kepala daerah sesuai dengan Peraturan KPU yang terbaru. Jadi, nanti sama-sama enak,” tandas dia.
Ditanya di Pilwali Surabaya 2024 nanti, apakah KPU akan memakai Sirekap lagi seperti di Pilpres? Bakron menyatakan KPU akan menggunakan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Sementara untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tampaknya masih akan dipakai. Hanya saja masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari KPU RI.
Bagaimana jika misalnya ada desakan dari partai-partai kalau Sirekap nanti dilakukan secara terbuka atau transparan? Menurut Bakron kalau itu mungkin tuntutannya di pusat (KPU RI). “Kalau kita di Surabaya hanya melanjutkan saja. Amanatnya di pusat seperti apa, ya kita yang di bawah melanjutkan,” pungkas dia. KBID-BE
