KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Konflik Tanah Surat Ijo Tak Kunjung Selesai, AKSI Tuntut Dibentuk Pansus

Puluhan massa AKSI Surabaya berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Surabaya.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Bertahun-tahun persoalan tanah surat ijo tak kunjung selesai. Ini membuat warga pemilik surat ijo yang tergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya gerah. Rabu (14/9/2022) siang, mereka ngluruk Gedung DPRD Kota Surabaya dan menuntut dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Surat Ijo.

Kenapa demikian?Karena Pansus ini untuk mengidentifikasi kepemilikan aset Pemkot Surabaya yang tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini.

Puluhan massa semula ingin ingin bertemu Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, namun dia belum datang. Mereka akhirnya ditemui oleh sejumlah anggota DPRD Surabaya, yakni Hj. Luthfiyah (Gerindra), John Thamrun (PDI-P), Zuhrotul Mar’ah Laila (PAN), Ajeng Wira Wati (Gerindra), dan Endi Suhadi (Gerindra).

Selanjutnya, Ketua AKSI Surabaya Saleh Alhasni menyerahkan dokumen-dokumen kepada perwakilan dewan tersebut sebagai bahan pembahasan penyelesaian surat ijo di Surabaya.

Sebelumnya, saat orasi Saleh Alhasni meminta DPRD Kota Surabaya membantu perjuangan warga pemilik surat ijo untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini dengan membentuk Pansus Penyelesaian Surat Ijo. Ini agar permasalahan pertanahan di Kota Surabaya bisa selesai.

“Kami menuntut pembentukan pansus ini karena ada dugaan pelanggaran penerapan terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak terlaksananya pemberian izin dari negara, berupa SK Hak Pengelolaan yang diterima oleh Pemkot Surabaya. Tetapi tidak ditindaklanjuti dengan pelaksanaannya sesuai izin dari negara yang diberikan kepada Pemkot Surabaya berupa SK Hak Pengelolaan, sehingga terjadi cacat substansi dalam pelaksanaannya dan ini dibuktikan dengan adanya sejumlah temuan kami,” ungkap dia.

Dia menyatakan, warga pemilik surat ijo atau pemegang izin pemakaian tanah (IPT) menghendaki penyelesaian tanah surat ijo di Surabaya yang telah menjadi konflik cukup lama.
“Masyarakat menghendaki pelepasan tanah surat ijo oleh pemkot, jika pemkot menolak sebaiknya memberikan ganti rugi,”imbuh dia.

Ketua AKSI Surabaya, Saleh Alhasni menyerahkan sejumlah dokumen ke perwakilan DPRD Kota Surabaya.@KBID-2022.

Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa pelaksanaan terhadap HGB di atas HPL selama 25 tahun lamanya, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya didasarkan oleh Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya no 17 Tahun 1996 sebelum diperolehnya SK Hak Pengelolaan pada 8 April 1997 yang menerbitkan sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya pada 2 September 1997, sehingga akan menjadi cacat substansi dalam penerbitan sertifikat HGB di atas HPL kepada pihak ketiga.

“Untuk itu diperlukan adanya Pansus Penyelesaian Surat Ijo dalam penyelesaiannya agar warga surat ijo mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanahnya yang selama ini ditempati, ” tandas dia.

Menanggapi ini, Lutfiyah mengakui dirinya sudah berkoordinasi dengan DPR-RI agar warga pemilik surat ijo ini segera mendapat haknya. “Insya Allah teman-teman DPR-RI sudah bergerak. Kita di sini juga ikut berdoa dan mendukung. Kalau itu memang haknya masyarakat, Insya Allah Pemkot Surabaya akan melepas. Karena tanpa retribusi dari surat ijo, pendapatan asli daerah (PAD) pemkot masih ada, ” ujar dia.

Sementara John Thamrun menyatakan, perlu dipahami bahwa perjuangan warga surat ijo ini belum selesai dan proses masih berjalan terus.

“Kita tidak berjuang hanya di Kota Surabaya, tapi berjuang di Jakarta melalui DPR RI dan juga Wali Kota yang lama dan baru. Kami tidak pernah berhenti berjuang bersama dengan warga surat ijo untuk terus menjalankan proses ini hingga berhasil,” tegas dia.

Namun, lanjut dia, semua itu harus tetap berjalan sesuai koridor dan aturan yang ada. “Alhamdulillah mulai awal sampai sekarang warga surat ijo ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Semangat mereka adalah semangat kami. Karena itu, mari berjuang bersama agar keinginan warga surat ijo mendapatkan haknya bisa terealisasi,”ungkap dia.

Soal tuntutan pembentukan Pansus Penyelesaian Surat Ijo, John Thamrun menegaskan,
segala sesuatunya tentu ada aturannya dan ada prosedur yang harus dijalankan. Bagaimanapun keinginan masyarakat untuk mempansuskan permasalahan ini akan diusulkan dan dibawa kepada pimpinan dewan. Sehingga hal ini bisa mendapatkan suatu pembahasan, setidak- tidaknya diberikan solusi bagaimana legislatif bersama eksekutif serta pemilik surat ijo itu bisa mendapatkan solusi penyelesaian kasus ini.

“Ini harus dibicarakan karena ini adalah hal yang serius,” imbuh dia.

Politisi PDI-P ini menegaskan, sedari awal, permasalahan surat ijo ini sangat menjadi perhatian anggota dewan. Tapi semua ini harus ditempuh melalui jalur dan prosedur hukum. Ini tidak bisa ditempuh hanya dengan satu dua langkah. “Jadi ketegaran dan semangat dari teman- teman pemilik surat ijo itu tetap diperlukan sampai hari ini dan sampai selesainya permasalahan ini,”tegas dia. KBID-BE

Related posts

Ciptakan Kerumunan Besar, Warga Sesalkan Vaksinasi di G10N Tak Sesuai Prokes

RedaksiKBID

Terserempet Motor dan Jatuh, Warga Gresik Tewas Tertabrak Truk di Sidoarjo

RedaksiKBID

Warga Porong Geger, Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Kebun Singkong

RedaksiKBID