KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Pasca Bimtek dan Simulasi Pemungutan serta Penghitungan Suara, KPU Surabaya Pastikan Teknis Pemilu Siap Dijalankan

KPU Surabaya melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Menjelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan segala teknis pemilu mulai pemungutan hingga penghitungan suara sudah siap dijalankan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Suprayitno menyampaikan, kesiapan itu terlihat dari bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi pemungutan serta penghitungan suara yang dilakukan lagi, Minggu (28/1/2024).

“Pada Desember 2023, KPU Surabaya sudah mengadakan hal yang sama, bahkan mengundang pemilih riil di sekitar Kantor KPU Surabaya. Waktu itu, jumlahnya sekitar 200 orang lebih,” ujar dia, Senin (29/1/2024).

Suprayitno memastikan tidak ada kendala teknis saat hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.“Ya, kalau melihat antusias Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), Panitia Pemungutan Suara(PPS), maupun partai politik, InsyaAllah hari H coblosan (pemungutan suara) 14 Februari 2024 tidak akan ada kendala,” tandas mantan jurnalis ini.

Selama simulasi, lanjut Nano, panggilan Suprayitno, perwakilan panitia maupun pemilih dari berbagai kategori sudah diperankan.

“Jadi PPS dan PPK yang kita libatkan sebagai pemeran KPPS itu betul-betul riil. Artinya semua logistik pemilu kita gunakan. Termasuk pemilih ada yang memerankan pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maupun DPK (Daftar Pemilih Khusus). Bahkan di antara pemilih DPT, ada yang berperan sebagai disabilitas, lansia, maupun ibu hamil,”ungkap dia.

Pun untuk disabilitas tunanetra disediakan surat suara braille untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta DPD.

Sementara bagi pendamping, selama simulasi panitia mengarahkan pendamping harus sanggup menjaga kerahasiaan calon yang dipilih.

Lantas Nano memberikan contoh. Misalnya untuk form C pendamping, kata dia, juga sudah disiapkan. Pendamping harus mengisi formulir tersebut, pun demikian pemilih yang dibantu dalam penulisannya.

“Artinya pendamping pun ditekankan dalam formulir atau perjanjian tertulis, bahwa pendamping wajib dan sanggup dan menjaga kerahasiaan apa yang dipilih oleh pemilih yang didampingi,” terang Nano.

Dia menjamin hak disabilitas untuk memilih dalam pemilu. “Ini dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara dalam hal ini, pemilih disabilitas,”ujar dia. KBID-BE

Related posts

Hadiri Pasar Rakyat Award 2019, Ning Ita Bertekad Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

RedaksiKBID

Keruk Rp 600 Juta dari 11 Korban, Calo CPNS di Mojokerto Diringkus

RedaksiKBID

Selesaikan Masalah Tanah Masyarakat, Kapolda Silaturahim dengan Kakanwil BPN Provinsi Jatim

RedaksiKBID