
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya terus membantu Pemkot Surabaya, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menagih sejumlah pengembang perumahan, rumah sakit, dan lain sebagainya, yang masih menunggak PBB hingga miliaran. Apakah kondisi keuangan Pemkot Surabaya lagi tidak baik-baik saja?
Dalam hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PT Grande Family Fiew terkait Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Retribusi di Surabaya, Selasa (6/5/2025), akhirnya terungkap jika PT Grande Family View yang memiliki tunggakan utang pokok Rp 6,4 miliar telah melakukan pembayaran secara mencicil pada 30 April 2025 yakni sebesar Rp 594.123.750.
Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana mengatakan,
utang pokok perumahan elite di Surabaya Barat itu mencapai Rp 6,4 miliar atau jika beserta dendanya mencapai Rp 12,2 miliar.
“Alhamdulillah, berkat bantuan Komisi B, akhir April 2025 PT Grande Family View telah melunasi masa pajak 2016 totalnya Rp 594.123.750,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjut dia, dari tunggakan pokok Rp 6,4 miliar sudah berkurang sedikit. Kira-kira di angka Rp 5,9 miliar. Yang jelas, tunggakan pajak sejak 2008-2019 harus dilunasi pada akhir tahun ini atau Desember 2025.
Sementara Direktur PT Grande Family View, A. Yanto memberikan klarifikasi ketidakhadirannya pada hearing beberapa hari lalu.
Dia secara jujur mengaku, untuk membayar angsuran tersebut, memang belum dianggarkan, sehingga proses untuk pembayaran pajak fasilitas umum (fasum) itu butuh waktu.
“Jadi, sebelumnya kami mohon maaf saat diundang Komisi B tidak bisa hadir. Ini semata-mata untuk koordinasi, bukan bermaksud kita beriktikad tidak baik,” tandas dia.
Yanto menyampaikan, pada 30 April 2025 pihaknya sudah melakukan pembayaran untuk masa pajak 2026. Kenapa memilih 2016?
“Karena kita menyesuaikan anggaran yang tersedia saat ini. Jadi mohon dipahami dan dimaklumi karena sebelumnya kita harus koordinasi lebih dulu, ” ungkap dia.
Yanto menegaskan, bahwa semua tunggakan PBB ini adalah murni fasilitas umum (fasum) berupa jalan yang dipergunakan secara umum untuk masyarakat sekitarnya.
“Jadi tunggakan itu bukan karena area komersial PT Grande Family View. Kalau area komersial kita sama sekali tak ada yang menunggak PBB. Ini menunjukkan iktikad baik kita. Sekali lagi, yang tertunggak sekitar Rp 6 miliar adalah murni fasum. Kami tetap berkomitmen untuk melunasi tunggakan dan akan berkoordinasi dengan Ibu Miftah ( maksudnya, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya Siti Miftahuljana,red),” tandas dia.
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menyebut jika PT Grande Family View sudah hadir dan yang bersangkutan menyampaikan sudah membayar tunggakan pajak PBB-nya sebesar Rp 594.123.750.
“Setelah itu akan dibayar lagi utang pokoknya Rp 6,4 miliar sampai akhir 2025. Sementara sisanya, yakni bunga akan dibayar setelah tunggakan pokoknya selesai, “ungkap dia.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembayarannya nanti ada dua skema. Pertama, pembayaran utang pokok, kedua pembayaran bunga. Jadi, total utang pokok dan bunganya Rp 12,2 miliar.
Utang pokok Rp 6,4 miliar itu akan dibayar sampai akhir 2025. Sisanya bunga nanti akan dibuat skema lagi 2026.
Lebih jauh, Machmud menyatakan, Komisi B meminta perjanjian itu skemanya tertulis agar tidak ada pesan lisan. Bahkan, rinciannya sampai bulan apa harus dilunasi. “Ketika itu tidak dilunasi, maka ada bukti kalau PT Grande Family View ingkar janji. Maksudnya tertulis begitu,” jelas dia.
Lebih jauh, Machmud berharap setelah ada yang seperti ini (nunggak PBB) yang lainnya harus sama. Jadi berlaku sama. Bahkan Komisi B juga mendengar juga ada perusahaan pengembang perumahan, rumah sakit dan rumah makan yang juga menunggak pajak.
“Ini juga Pemkot harus segera obrak-obrak untuk membayar Karena sebenarnya ini kewajibannya. Jangan ada perlakuan yang beda. Ketika warga yang menunggak diobrak-obrak terus, giliran pengusaha besar nunggak bertahun-tahun dan hari ini baru bayar dibiarkan saja, ” tambah dia.
Ditanya soal tindakan Komisi B yang getol obrak-obrak perusahaan penunggak pajak, apakah karena kondisi keuangan Pemkot Surabaya lagi tidak baik-baik saja, mengingat sejumlah OPD tak mampu memenuhi target PAD? Machmud menegaskan, Komisi B tidak melihat kondisi keuangan Pemkot Surabaya baik-baik atau enggak. Tapi sebenarnya (bayar pajak PBB) ini sudah menjadi kewajiban pengembang perumahan.
“Meski kondisi keuangan Pemkot baik-baik pun kalau itu menjadi kewajiban, ya harus dibayar. Apalagi 2008 sampai hari ini kami ada temuan seperti itu. Kami sampaikan ke OPD-nya kok bisa dibiarkan terus, enggak ada upaya. Ternyata dengan diundang di Komisi B ternyata ada kemajuan, penunggak pajak akhirnya membayar, meskipun harus mencicil,” pungkas Machmud. KBID-BE

