
KAMPUNGBERITA.ID
Belasan warga RW 06 Tambak Asri, Kelurahan Moro Kembangan, Kecamatan Kembangan, yang mewakili 350 warga terdampak proyek pelebaran dan normalisasi Sungai Kalianak, Rabu (13/8/2025) siang, mengadu dan minta perlindungan ke Fraksi PDI-P/PAN DPRD Kota Surabaya.
Rombongan warga diterima Ketua Fraksi PDI-P/PAN, Budi Leksono bersama Zuhrotul Mar’ah, Ghofar Ismail, dan Baktiono di ruang fraksi.
Sekretaris RW 6 Tambak Asri, Syaifudin Hadi mengaku, pihaknya mengadu ke Fraksi PDI-P/PAN karena sudah beberapa kali menulis surat ke Walikota Kota Surabaya, tapi hingga sekarang ini belum ada tanggapan. “Sebenarnya Rabu (13/8/2025) ini kami dijadwalkan hearing di Komisi C, tapi karena ada Banmus dan Komisi C hearing dengan warga Karangan dan PT Biru, maka akhirnya kami minta untuk diterima di Fraksi PDI-P/ PAN,” jelas dia.
Hadi mengatakan, bahwa pelebaran Sungai Kalianak mengacu pada klangsiran 60 yang menetapkan lebar sungai mencapai 20 meter. Warga menilai ukuran tersebut tidak memiliki asas manfaat yang signifikan untuk wilayah mereka. “Kalau dari asas manfaat, kami tidak butuh sungai selebar itu. Karena di sini meski hujan deras, tapi tidak banjir. Meski ada genangan tapi cepat surut. Tapi pada prinsipnya warga Tambak Asri terdampak mendukung 100 persen program pemerintah, tapi tidak selebar itu. Ya, 8 meter lah, dari sisi Krembangan 4 meter dan Asemrowo 4 meter,”tegas dia.
Selain itu, warga juga minta tim normalisasi Sungai Kalianak ini turun ke bawah sebelum memberi penandaan.
Bagaimana saat tim melakukan pengukuran dengan acuan tetap 18 meter. Ini harus ditinjau ulang. Kenapa demikian? Karena di salah satu RT, rumah warga hanya sepanjang tujuh atau enam meter. Padahal yang mereka butuhkan adalah 9,3 meter. “Terus mau makan apa? Ukuran itu mau dikemanakan? Otomatis kalau di kedepankan lagi kan jalan. Kalau itu masih kurang berarti kan memakan rumah yang di depan. Hal-hal seperti ini harus ditinjau ulang agar tak ada gejolak. Klangsiran 60 itu pas apa enggak diterapkan di tempat kami yang tergolong permukiman padat penduduk,” ungkap Hadi.
Jika seperti itu, lanjut dia, pihaknya minta plan proyek induk ini terbuka.”Jadi kami ini jangan dikumpulkan atau disosialisasikan RT per RT. Semua warga terdampak yang datanya disetorkan oleh ketua RT, ke RW, ke lurah dikumpulkan semua.
Contoh, begitu dari Kalianak masuk ke wilayah kami RT 33, itu gambar RT 33 muncul. Terus setelah itu di RT 9 yang kemarin penandaan dan sempat kita hentikan karena warga meminta untuk menunda itu,” beber dia.
Hadi juga minta agar ada tahapan. Misalkan warga RT 33 dan RT 9 diundang untuk sosialisasi. Namun dua minggu setelah sosialisasi tersebut langsung ada penandaan. Setelah penandaan
warga RT 33 langsung mendapat surat peringatan (SP) 1. “Jadi dari tahapan-tahapan ini tidak memberikan ruang kepada warga untuk berpikir atau bertindak karena langsung ada SP. Jadi tolong tahapan-tahapan itu juga diperhatikan oleh pemerintah,”tandas dia.

Sementara Ketua Fraksi PDIP/PAN, Budi Leksono, menegaskan, bahwa pihaknya siap menampung dan meneruskan aspirasi warga ke komisi terkait, yakni Komisi C. “Kami sudah mengantongi semua harapan dan permasalahan yang disampaikan, khususnya dari warga RW 6 Tambak Asri. Ada beberapa RT yang terdampak, dan kami minta segera dihearingkan di Komisi C agar warga bisa menyampaikan secara langsung dan diharapkan ada win-win solution yang bisa diterima warga dan Pemkot Surabaya. Fraksi PDI-P/PAN siap mengawal dan mendengarkan aspirasi tersebut,”tandas dia.
Buleks, sapaan Budi Leksono menambahkan, aspek penataan kota dan pengendalian banjir tetap harus diperhatikan. Namun kebutuhan serta aspirasi warga juga harus menjadi pertimbangan. “Ya, mudah-mudahan nanti ada solusi terbaik yang bisa menjaga kepentingan warga sekaligus mendukung program pemerintah,”tutur dia.
Terkait persoalan normalisasi sepanjang Sungai Kalianak, Buleks menegaskan, pihaknya perlu mengetahui secara jelas rencana teknis dari Pemkot Surabaya, termasuk tujuan, metode, dan dampak sosial yang mungkin timbul. Dia menyebut adanya kabar tentang pelebaran sungai hingga 18 meter dan normalisasi, namun detailnya belum sepenuhnya dia terima. “Saya baru tahu, jadi belum mengetahui secara pasti langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkot Surabaya. Yang jelas, pelebaran dan normalisasi ini harus mempertimbangkan aspek sosial warga terdampak,” tandas dia.
Buleks menekankan, Pemkot Surabaya harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Dia menyebut penanganan banjir memang penting, namun hal itu tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang puluhan tahun tinggal di situ. “Harapan kami ada win-win solution yang dapat diterima oleh warga dan pemerintah. Pembangunan harus selaras dengan kebutuhan masyarakat,”pungkas dia. KBID-BE

