KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Agunkan Rumah Rp 2,5 M untuk Penelitian Obat HIV/AIDS Berujung Lelang, Korban Ngadu ke Komisi B Minta Dibantu Mediasi

Rio Dedy Heryawan, Kuasa Hukum Wiwik Indriyani.@KBID-2026

KAMPUNGBERITA.ID-Pengacara dari Kantor SKA mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/5/2026) terkait persoalan kredit macet Wiwik Indriyani senilai Rp 2,5 miliar.

Kuasa Hukum Wiwik Indriyani, Rio Dedy Heryawan SH. MH, membeberkan kronologi kredit macet tersebut. Menurut dia, kliennya adalah seorang dokter senior perempuan yang bersama almarhum suaminya, dr Zaki memiliki gagasan mulia melakukan penelitian pembuatan serum atau obat anti HIV/AIDS. Proyek tersebut didanai dana pribadi dengan mengagunkan rumah tempat tinggalnya senilai Rp 2,5 miliar.

Namun dalam perjalanannya, Pandemi Covid-19 membuat penelitian mengalami hambatan. Dampaknya, pembayaran kredit yang sebelumnya lancar menjadi tersendat.“ Ya, Intinya kami ingin negara bisa hadir. Klien kami bukan orang yang beritikad tidak baik atau tidak mau membayar. Kami hanya berharap ada kehadiran negara untuk membantu menyelesaikan persoalan ini agar mendapat penyelesaian yang baik,” ungkap dia seraya menambahkan aduan ke Komisi B ini setelah rumah yang dijadikan agunan beralih tangan hingga dilelang.

Rio menjelaskan, penelitian serum untuk obat HIV/AIDS dimulai pada 2019 dengan pendanaan pribadi. Untuk itu, dr. Zaki menjaminkan rumahnya ke PT Sarana Majukan Ekonomi Finance, yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance. Perjanjian dibuat secara notariil dengan pokok pinjaman Rp 2,5 miliar dan angsuran Rp 59 juta per bulan. “Pembayaran sempat berjalan beberapa kali. Tapi pada 2020 terjadi Pandemi Covid sehingga pembayaran terhambat. Pak Zaki juga sakit dan akhirnya meninggal pada 30 Mei 2023,” jelas Rio.

Setelah kredit macet, PT Indosurya mengalihkan hak tagih atau cesi kepada PT Ventur Internusa Properian di Surabaya. Selanjutnya objek rumah dilelang dan dimenangkan oleh Supianto Wijaya, yang diduga juga merupakan salah satu pemilik PT Ventur Internusa Properian.

Rio menyebut proses lelang itu cacat hukum karena saat itu masih ada perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan pelanggaran. Setelah menang lelang, Supianto kemudian kembali menjaminkan rumah tersebut ke BPR Kirana Indonesia.

Padahal, kata Rio, nilai rumah saat itu mencapai sekitar Rp 7 miliar, sementara pokok utang hanya Rp 2,5 miliar. Sempat ada kesepakatan dengan Supianto bahwa kewajiban Ibu Wiwik sebesar Rp 4,5 miliar. Bahkan ada pembeli yang bersedia membayar Rp 7 miliar. “Tapi tidak bisa dilaksanakan karena Pak Supianto minta Rp 6,5 miliar dari hasil penjualan, sementara Rp 500 juta dibagi dua. Ada ketidakadilan di situ sehingga terjadi perselisihan,” ungkap Rio.

Kini rumah tersebut sudah dijaminkan lagi ke BPR Kirana dengan nilai yang tidak diketahui pasti. “Kami mohon pengaduan ke Komisi B agar bisa mendapatkan keadilan atas perkara ini,” pungkas Rio.

Dia menegaskan, pihaknya juga minta bantuan Komisi B untuk memediasi dengan pihak-pihak terkait. Di sini yang kedudukannya sebagai termohon.

Prima, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengaku tidak mengetahui adanya penelitian investasi kesehatan yang disebut-sebut dalam pengaduan warga ke Komisi B.
“Jadi, terkait penelitian untuk investasi itu kami tidak terlalu memahami. Kami tidak paham tentang itu,” kata Prima.

Menurut dia, penelitian atau riset kesehatan resmi di Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebelum ada BRIN, tugas itu berada di bawah LIPI.

Untuk penelitian yang melibatkan masyarakat di Surabaya, seperti di Puskesmas atau rumah sakit, pihak peneliti memang harus mengajukan surat izin ke Dinkes terlebih dahulu. “Kami distribusikan lebih banyak ke Puskesmas. Kalau ke rumah sakit, langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” jelas Prima.

Rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Dinas Kesehatan berujung pada kesalahpahaman judul pengaduan warga. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Machmud, mengatakan pihaknya semula mengira ada masalah investasi di bidang kesehatan yang macet di Surabaya.

Ternyata, kasus yang diadukan warga ini adalah persoalan utang piutang pribadi senilai Rp2,5 miliar.
“Dia dokter spesialis, melakukan penelitian pribadi soal obat HIV/ AIDS. Terus menjaminkan rumahnya. Tiba-tiba dia kena Covid dan meninggal. Akhirnya kreditnya macet, numpuk-numpuk,” kata Machmud.

Warga tersebut mengadu dengan judul “Penyelesaian Pinjaman Investasi” ke lembaga keuangan. Namun setelah ditelusuri, pinjaman itu tidak ada kaitannya dengan investasi atau program KUR Pemkot Surabaya. “Kami undang Dinkes karena saya kira ada investasi di Surabaya yang macet. Ternyata ini murni mediasi utang pribadi, bukan investasi,” jelas dia.

Machmud menegaskan Komisi B tidak bisa menindaklanjuti karena substansinya tidak sesuai dengan tupoksi. “Pengaduannya investasi, tapi isinya mediasi utang. Ya tidak nyambung. Ini kami kembalikan lagi,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Cegah Intervensi Pihak Luar, Anggota DPRD Surabaya Minta Pemkot Libatkan Aparat Penegak Hukum dalam Proses Seleksi Direksi PDAM

RedaksiKBID

Oleng saat Kendarai Motor, Pria Sepuh Tewas Tabrakkan di Depan Koperasi

RedaksiKBID

Ansor Jatim: Papua Saudara Kita

RedaksiKBID