
KAMPUNGBERITA.ID – Agenda sidang pembacaan vonis perkara pidana pemilu dengan terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Soemarjono digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (25/5).
Ketua majelis hakim, Joko Waluyo membacakan amar putusan mengenai tindak pidana Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto tersebut.
“Putusan pengadilan ini telah berdasarkan fakta-fakta selama persidangan dan menyatakan terdakwa Soemarjono telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pemilu,” jelasnya.
Terkait ketentuan hukuman pidana percobaan tersebut, lanjut Joko, akan dijalani apabila terdakwa kembali melakukan tindak pidana selama enam bulan ke depan. “Hukuman percobaan selama enam bulan dan membayar membayar denda Rp 2 juta subsider satu bulan,” jelasnya.
Adapun yang memberatkan terdakwa yaitu membantu pencitraan Paslon Wali kota Mojokerto dalam kampanye. Sedangkan, meringankan terdakwa tidak mempersulit persidangan, bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.
“Untuk barang bukti berupa surat-surat keputusan akan dikembalikan pada saksi Budi Harianto,” katanya. KBID-MJK

