KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Awas! Jangan Sakiti Hewan, Bisa Dipidana

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dibahas di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/11/2025), memasuki babak baru. Saat ini sudah memasuki pembahasan pasal demi pasal dan ini berjalan cukup alot.

Rapat yang dipimpin H. Johari Mustawan ini dihadiri Bappeda Penelitian dan Pengembangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Direktur PD Rumah Potong Hewan, serta dari PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Johari Mustawan mengungkapkan, tentang regulasi perlindungan hewan baik dalam konteks pidana maupun kesejahteraan hewan ternak atau peliharaan. Terkait tindak kekerasan atau menyakiti hewan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib atau ke dinas terkait.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda mengungkapkan, bahwa perlakuan wajar terhadap hewan diterjemahkan dengan cara tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stress atau bahkan mengakibatkan matinya si hewan. Maka dari itu dalam pasal 59 bukan hanya tentang sanksi jika menyakiti, tetapi lebih kepada penjelasan mengenai kesejahteraan hewan dan perlakuan wajar terhadap hewan.

Menurut dia, pemilik dan pecinta hewan umumnya sudah mengetahui bagaimana memperlakukan hewan dan mengetahui hewan mengalami stres. Tanda-tanda hewan stres bisa berupa perubahan perilaku dari aktif menjadi diam, atau malah menjadi lebih agresif.

Stres atau rasa tidak nyaman pada hewan tidak selalu berarti pemilik tidak memberikan pengayoman yang wajar. Hewan itu seperti manusia, bisa merasa tidak nyaman karena kondisi tertentu, seperti pergantian kulit (pada reptil) atau pergantian bulu (pada unggas). Dia mencontohkan, mengganggu burung (menggoyang-goyangkan tangan di dekatnya) dapat menyebabkan stres dan efeknya burung menjadi tidak berkicau. “Perlakuan wajar adalah inti dari kesejahteraan hewan. Ini harus dipahami sebagai tidak menyebabkan penderitaan, stres, atau kematian, kecuali penderitaan tersebut disebabkan oleh kondisi biologis alami hewan. Perlakuan yang melanggar batas kewajaran inilah yang akan dikenakan sanksi pidana,” ungkap dia.

Di sisi lain, Direktur Jasa dan Niaga PD Rumah Potong Hewan Surabaya, Megawati mengungkapkan, proses pemotongan hewan di rumah potong hewan, khususnya sapi, dilakukan dengan memenuhi kesejahteraan hewan (animal welfare) dan perubahan praktek dari sapi lokal ke sapi impor (sapi feedlot).

Dia menyebutkan, bahwa 60 persen rumah potong sudah beralih memotong sapi feedlot. Alasannya karena sapi lokal (Jawa Timur) sudah berkurang atau tidak ada, sehingga perlu antisipasi dengan mendatangkan sapi feedlot. Itulah makanya proses pemotongan saat ini sebagian besar menggunakan sapi feedlot. Sapi feedlot ini menjadi “tren pasar” untuk mencegah inflasi
“Konsumen perlu tahu bahwa pemotongan sapi feedlot memiliki standar operasional prosedur (SOP) animal welfare yang ketat. Perlakuan animal welfare yang dilakukan adalah pemingsanan (stunning). Harus mengikuti SOP seperti berjalan dari gelap menuju terang sebelum dipingsankan. Berapapun beratnya (600-900 kg), harus dipingsankan sebelum dipotong,”beber Megawati, seraya menambahkanrumah potong hewan ini diaudit setiap tahun terkait animal welfare.

Lantas siapa yang berkewajiban melakukan pembinaan, perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan? Mereka adalah pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, serta pemilik dan pengelola fasilitas pemeliharaan hewan. Antara lain melalui penyediaan sarana, sosialisasi dan edukasi. KBID-BE

Related posts

Tiga Gedung di Mapolrestabes Surabaya Diresmikan, Kapolda Berharap Pelayanan Lebih Ditingkatkan

RedaksiKBID

Peringati HUT RI ke-73, Awey: Pemerintah harus Mengayomi Masyarakat

RedaksiKBID

Rem Blong, Truk Trailer Seruduk 7 Motor dan Dua Mobil

RedaksiKBID