KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

PAM Surya Sembada Tindak Tegas Praktik Penyambungan Air Ilegal di Surabaya Utara

Petugas PAM Surya Sembada melakukan pemutusan pipa sambungan rumah akibat pemakaian air secara ilegal.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan distribusi air bagi seluruh warga.

Komitmen tersebut diwujudkan petugas penertiban PAM yang melakukan tindakan tegas berupa pemutusan pipa sambungan rumah (SR) di sebuah persil di daerah zona 3 yang meliputi kawasan Surabaya Utara, menyusul indikasi kuat penggunaan sambungan air yang tidak resmi. “Direksi PAM Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,”ujar Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, Senin (20/7/2026).

Dia menyebut, pencurian air dapat dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian biasa. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang mengambil barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memilikinya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (maksimal Rp500 juta).

Menurut Marven, langkah tegas diambil setelah PAM melakukan berbagai upaya persuasif berkomunikasi dengan pihak pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan airnya, namun petugas malah mendapati indikasi pelanggaran adanya praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung (tanpa melalui meteran resmi) yang dilakukan secara berulang di lokasi tersebut. “Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif,” ungkap dia.

Sementara hasil pengecekan tim penertiban di lapangan menemukan adanya praktik penyambungan air ilegal beberapa kali pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Total kerugian PAM Surya Sembada akibat pemakaian air secara ilegal dari rentang waktu Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai kisaran puluhan juta rupiah.

Lebih jauh, dia menegaskan,
PAM telah mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi sejak Mei 2026. Mulai dari pengecekan ke lapangan untuk melakukan pengukuran TDS (kualitas air). Tim juga telah berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait letak bekas angkat meter yang tidak bisa dicek karena telah disemen. “Setelah dilakukan pembongkaran bersama, terbukti ditemukan adanya indikasi sambungan langsung ilegal, ” tambah dia.

Untuk itu, lanjut Marven, PAM mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal dan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pencurian air di lingkungan sekitarnya. “Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui saluran call center di 08001926666, WA Center di 08123316666, atau melalui Aplikasi CIS PAM,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Peredaran Mihol di Surabaya Masif, Bang Jo Dorong Pemkot Terbitkan Perda tentang Minuman Berakohol

Baud Efendi

Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor dan Silaturahim Ramadan

DJUPRIANTO

Berangkat Kerja di Pagi Buta, Buruh Pabrik Kerupuk Disabet Senjata Tajam

RedaksiKBID