KampungBerita.id
Matraman Peristiwa Teranyar

Buang Bayi, Pasangan Kekasih Sempat Mau Ambil Lagi Anaknya

Polres Jombang membeber barang bukti kasus pembuangan bayi

KAMPUNGBERITA.ID – Pasangan kekasih tersangka pembuang bayi di Desa Gajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis 8 November 2018 dini hari lalu mengaku menyesali perbuatanya.

Yuda Setia Dandik (20) Warga Desa Rejoagung, Ngoro dan Rika Nur Safitri (19) warga Desa Karangan, Bareng, yang notabene merupakan orang tua dari bayi malang tersebut bahkan sempat berniat mengambil kembali bayinya ini.

Dandik, ayah dari bayi tersebut kemudian datang ke rumah Said, tempat di mana dia membuang bayinya itu. Kepada Said, Dia mengaku ingin meminta kembali bayinya, Sabtu (10/11).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi membenarkan, pasangan ini sempat datang dan bermaksud mengambil bayinya sehari setelah mereka membuangnya di teras rumah mantan guru mereka, Said warga Desa Gajah.

Gatot menuturkan, rasa takut keduanya semakin besar, tatkala berita mengenai pembuangan bayi ini viral di media sosial.

“Jadi kedua tersangka ini sempat hendak mengambil kembali bayinya ini, namun karena sudah lebih dari 24 jam, maka proses hukum tetap berjalan karena mereka terbukti menelantarkan anak yang berusia di bawah tujuh tahun,” terang AKP Gatot.

Sebelumnya, warga Desa Gajah Kecamatan Ngoro sempat dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan yang baru berumur dua hari diteras salah satu warga.

Bayi kini diketahui merupakan hasil hubungan gelap pasangan Yuda Setia Dandik (20) Warga Desa Rejoagung, Ngoro dan Rika Nur Safitri (19) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng ini sengaja ditinggalkan di teras rumah Said, warga setempat.

Karena merasa malu lantaran keduanya belum resmi menjadi pasangan suami istri. Penemuan bayi yang sempat viral dimedia sosial ini pun kemudian dilaporkan kepada aparat Desa dan Polisi.

“Selain malu juga karena faktor ekonomi, jadi mereka merasa tidak mampu merawat bayinya,” terangnya.

Kedua orang tua bayi ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Keduanya diamankan saat hendak mengambil bayi mereka di rumah Said. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya akan dijerat pasal tentang membuang anak yang dibawah umur 7 tahun.

Sementara, bayi malang tersebut kini dititipkan oleh petugas di Dinas Sosial untuk dirawat. “Bayinya sekarang kami titipkan di Dinas Sosial, ada disalah satu panti asuhan di Kecamatan Diwek,” kata Gatot. KBID-JBG

Related posts

Kompensasi TKD Tak Jelas, Puluhan Warga Medaeng Geruduk Kantor Desa

RedaksiKBID

Di Bojonegoro Tiap Tahun Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Menurun

RedaksiKBID

Jaga Surabaya Tetap Kondusif, Pemkot Tutup Sementara Holywings

RedaksiKBID