KampungBerita.id
Headline Peristiwa Teranyar

Hadang Eksekusi Kantor Desa Kemiri, Ratusan Warga Blokade Jalan

Warga menutup jalan menuju Desa Kemiri.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, memblokade akses menuju Desa Kemiri sejak malam hari (21/12) menyusul akan dilakukannya eksekusi Kantor Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kota Oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/12/2020).

Tampak ratusan warga siaga di lima akses batas menuju Desa Kemiri dengan bersenjatakan bambu runcing. Banner besar yang bertuliskan penolakan eksekusi terpampang di setiap akses desa yang diblokade.

Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo menyatakan, blokade yang dilakukan oleh warga desa Kemiri merupakan bentuk kepedulian dan penyampaian aspirasi atas hak desa berupa aset kantor desa yang akan di eksekusi oleh PN Sidoarjo.

“Aspirasi warga yang menyatakan kalau obyek sita tidak ada di desa Kemiri,” Cetus Novi.

Diungkapkan Kepala Desa Kemiri, apa yang dilakukan oleh warga bukan tindakan semena-mena melawan hukum, namun secara prinsip obyek sita tidak berada di desa Kemiri.

“Kami semua taat hukum namun harus ditinjau lagi obyek sitanya yang tertera dalam keputusan inkrah itu,”tegasnya

Sejauh ini pihak Pemdes, dan warga belum pernah diajak berbicara semeja dengan pihak terkait termasuk BPN maupun PN Sidoarjo, pihaknya berharap para petinggi di kabupaten Sidoarjo memberikan ruang mediasi untuk membuka secara gamblang yang berkaitan dengan obyek sita.

“Kita siap jelaskan batas-batas yang ada pada amar putusan, agar semua jelas. namun kalau obyek sita yang termaktub dalam amar putusan tidak ada di desa kami ya jangan dipaksakan,”ujarnya.

Warga akan mempertahankan aset desanya sampai inspirasinya didengarkan. Aksi yang dilakukan akan terus digelar.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang berdiri bangunan Balai Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kota diatasnya, diputuskan oleh PN Sidoarjo dan putusan Kasasi MA, bahwa lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas Desa Panji -Kemiri, sebelah Timur tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan jalan Desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno. KBID-TUR

Related posts

Bundaran Waru Tutup Total, Kapolda Jatim: Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Jangan Masuk Surabaya

RedaksiKBID

Hwang Sik Jiu, Arsitek RS untuk Pasien Corona di Wuhan Ingin Pulang ke Jember

RedaksiKBID

Jika PSBB Surabaya Diperpanjang, Harus Ada Komitmen Warga dan Pemkot

RedaksiKBID