KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Kasus Tenaga Medis RSUD BDH Dianiaya Pasien, Zuhrotul Mar’ah Dorong Pemkot Surabaya Segera Susun Regulasi Perlindungan Nakes

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Zuhrotul Mar’ah.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis mendapat dukungan dari anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zurohtul Mar’ah. Ini
terkait kasus kekerasan terhadap dr. Faradina Sulistiyani di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).

Zurohtul mengecam keras tindakan pelaku dan meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian yang menimpa dr. Faradina. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus diperkuat, baik secara hukum maupun secara psikologis,” ujar dr. Zurohtul Rabu ((27/8/2025).

Dia mengatakan, tenaga medis merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan, sehingga tidak semestinya menjadi korban kekerasan dalam bentuk apapun. “Mereka (tenaga medis) itu berjuang menyelamatkan nyawa manusia. Kita harus berdiri membela mereka, apalagi jika dalam menjalankan tugas mereka diserang secara fisik. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan ini,” tegas dia.

Sebagai anggota dewan yang berlatar belakang dokter, dr. Zurohtul memahami betul tekanan dan risiko yang dihadapi para tenaga medis. Karena itu, dia mendukung penuh langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang memberikan pendampingan hukum kepada dr. Faradina dan meminta agar kasus ini diproses secara hukum tanpa adanya perdamaian.

“Langkah Pak Wali sangat tepat. Kita tidak boleh membiarkan kasus ini selesai secara kekeluargaan. Ini soal keselamatan dan perlindungan profesi,” ungkap dia.

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong Pemkot Surabaya segera menyusun regulasi atau standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan, baik milik pemerintah maupun swasta. “Perlindungan tidak boleh hanya retorika. Harus ada kebijakan konkret, SOP yang jelas, dan edukasi kepada masyarakat bahwa dokter bukanlah musuh. Mereka adalah mitra dalam menjaga kesehatan masyarakat,”pungkas dia.

Sebelumnya Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI), Rudy Sapoelete menyebut penganiayaan terhadap dokter adalah bentuk kekerasan serius yang melukai martabat profesi kedokteran. “Dokter dalam kasus ini adalah korban, bukan pelaku. Tindakan kekerasan yang terencana harus dipandang sebagai serangan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem pelayanan kesehatan,”ungkap dia.

Menurut Rudy, perlindungan hukum bagi tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar menimbulkan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Seperti diketahui,
seorang dokter konsultan bedah umum di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, dr Faradina menjadi korban penganiayaan brutal oleh pasien emak-emak berinisial N (48), warga Babat Jerawat.
Usai menjalani operasi, dokter itu dihajar dengan batu hingga mengalami luka berat. Insiden memilukan itu terjadi pada Jumat (25/4/2025), sekitar pukul 10.56 WIB.KBID-BE

Related posts

Bulan K3 Nasional 2026, Pelindo Terminal Petikemas Selenggarakan  Pelatihan Basic Life Support

Baud Efendi

Pelindo III Tambah Kuota 30.000 Tiket Kapal untuk Mudik Gratis

RedaksiKBID

Apresiasi Program Padat Karya, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kembangkan Potensi Masyarakat

RedaksiKBID