
KAMPUNGBERITA.ID – Warga RW 01 Lakarsantri menolak pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI). Alasan penolakan tersebut karena dekat perkampuangan.
Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael kaget mendengar informasi seperti itu.
Josiah sendiri mengetahui kabar ini setelah mendapat laporan adanya surat penolakan pembangunan gereja yang dibuat oleh Forum Perjuangan Islam Lakarsantri (FPIL).
Untuk itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini sangat menyesalkan adanya penolakan pembangunan rumah ibadah umat Kristen.
“Ya, ini telah menodai label Kota Surabaya yang dikenal sebagai kota memiliki toleransi tinggi, “ujar Josiah Minggu (26/12/2021).
Dia mengaku sangat terpukul dengan munculnya kabar kurang baik pada hari perayaan Natal. Karena itu, dia akan melakukan pendalaman atas kabar tersebut.
” Dari informasi yang kita dapat dari Camat Lakarsantri, penolakan tersebut karena lokasi pembangunan gereja terlalu dekat dengan perkampungan, ” jelas Josiah.
Lebih jauh, dia menuturkan, dari informasi yang diperoleh, pengajuan pendirian Gereja GKI di wilayah Lakarsantri tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun silam. Namun memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, yakni dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Hal ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perwali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007.
” Ini kan syarat formil. Yang menjadi masalah adalah adanya penolakan dari warga, ” tandas dia.
Karena itu, Josiah meminta Pemkot Surabaya segera turun tangan untuk dapat menyelesaikan persoalan antar umat beragama, seperti yang telah terjadi sekarang ini.
“Seharusnya Pemkot Surabaya bisa menangani masalah antar umat beragama di Kecamatan Lakarsantri ini,” harap dia.
Sementara FPIL menolak pendirian tempat ibadah GKI melalui surat No: FPIL/1.22.04.2021 tertanggal 20 April 2021 yang ditujukan kepada Lurah Lakarsantri.
Berikut isi surat tersebut:
– Menanggapi Rapat di Kecamatan Tanggal 30 Meret 2021 Dengan Hasil Resume Rapat Koordinasi Terkait Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah (terlampir).
– Bahwa masyarakat Lakarsantri Menolak pendirian tempat ibadah GKI di wilayah Lakarsantri, Sesuai Pembahasan Hasil Resume Rapat Tanggal 06 Oktober 2011 yang dihadiri MUSPIKA, BAKESBANG LINMAS, pihak GKI dan Citraland. KBID-BE

