KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Pilkada Serentak 2024, KPU Surabaya Butuh 27.748 Petugas KPPS, Faktor Kesehatan dan Usia Jadi Utama

Komisioner KPU Surabaya, Subairi memaparkan pendaftaran petugas KPPS.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno dalam sambutannya pada acara Media Ghatering Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengatakan, jika KPU membutuhkan petugas KPPS dalam jumlah besar untuk 3.964 tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS diisi tujuh orang.

“Kita harus menggeber sosialisasi agar banyak elemen di Surabaya yang mengetahui hal ini. Harapannya, semakin banyak warga Surabaya yang berminat mendaftarkan sebagai petugas KPPS dan jadi bagian suksesnya pilkada,” ujar dia, Kamis (19/9/2024).

Nano juga mengucapkan terma kasih kepada media massa yang tak kenal lelah mendukung dan mensosialisasikan kegiatan KPU dalam menjalan tahapan setiap Pemilu dan Pilkada.

Sementara saat ini KPU Kota Surabaya mulai membuka pendaftaran anggota KPPS.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi menjelaskan, bahwa pendaftaran anggota KPPS sudah dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024.

Menurut Bairi, panggilan Subairi,
KPU Surabaya membutuhkan sekitar 27.748 petugas KPPS untuk bertugas di 3.964 TPS, di mana masing-masing TPS diisi tujuh orang.

“Warga Surabaya yang mau mendaftar silakan melakukan pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau sekretariat di kelurahan setempat,”ungkap dia, Kamis (19/9/2024).

Lebih jauh, mantan jurnalis ini mengatakan, pihaknya meminta seluruh peserta memerhatikan syarat pendaftaran, di antaranya batasan usia 17 hingga 55 tahun. Selain itu, yang tak kalah penting, kondisi kesehatan peserta tidak disertai dengan komorbid atau penyakit bawaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.

“Surat keterangan sehat berisi kolestrol, gula darah, dan tekanan darah. Surat tersebut bisa dari puskesmas, rumah sakit maupun klinik,” tambah dia.

Bairi menegaskan, penyaringan ketat ini untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, misalnya petugas sakit hingga meninggal dunia saat bertugas.

“Jadi ketika warga tahu kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, mereka berpikir untuk tidak mendaftar. Akhirnya mereka tahu diri,” tandas dia.

Secara beban kerja, tambah Bairi, kemungkinan besar lebih ringan dari pada Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024 lalu. Lantaran jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 ini memang lebih sedikit dan surat suara hanya dua. Pilih Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jatim.

Bairi menyampaikan, KPU Surabaya juga membuka peluang untuk petugas difabel yang ditugaskan sesuai dengan kemampuannya. “Kami juga membuka pendaftaran untuk petugas yang berkebutuhan khusus atau difabel sebagai petugas KPPS yang dianggap mampu melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Tahun Ini Embarkasi Surabaya Berangkatkan 17 Ribu JCH, Kloter Pertama Kabupaten Tuban Berangkat 4 Juni

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Ajak Ratusan Anak Yatim Buka Puasa Bersama di Gedung Dewan

RedaksiKBID

Letkol Inf Ruli Eko Suryawan Jabat Dandim 0809/Kediri

RedaksiKBID