KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

2022, Pemkot Surabaya Terima 24 Fasum dari Pengembang Senilai Rp 1,3 T

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad memberikan keterangan terkait fasum yang diserahkan pengembang ke Pemkot Surabaya.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menambah aset lahan fasilitas umum (fasum) berupa prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman.

Sejak Januari- Oktober 2022, Pemkot Surabaya menerima 24 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 513.107,26 hektare dan total nilai perolehan aset sebesar Rp1.327.750.644.779,07.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajad mengatakan, bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. Sebab, banyak warga yang ingin memanfaatkan lahan PSU.

“Mulai Januari-Oktober 2022 target penyerahan PSU dari 25 lokasi, kita telah berhasil berita acara fisik dan serah terima fisik 24 lokasi dari pengembang. Total luasnya 513.107,26 hektare dengan total nilai perolehan aset Rp 1.327.750.644.779,07,” kata Irvan, Kamis (27/10/2022).

Irvan berharap dengan penambahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya saat ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Surabaya. Khususnya untuk pengendalian banjir dan integrasi jaringan drainase, serta menciptakan lapangan pekerjaan, dan public open space.

“Jadi aset kita di pemkot bertambah, PSU berupa jalan dan saluran. Untuk fasilitas umum ada makam dan RTH bisa dibuat bozem. Sedangkan untuk fasos, misalnya fasilitas lapangan olahraga atau sentra kuliner yang harapannya bisa menciptakan lapangan kerja atau apapun yang tidak membebani dan menarik tarif untuk warga,”ungkap dia.

Sedangkan untuk PSU berupa lahan makam, dia mengaku banyak pengembang yang kesulitan dalam penyerahan lahan tersebut. Karena itu, ada dua pilihan berupa 2 persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.

“Jadi ada pilihan, 2 persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan pengganti oleh pemkot,” ungkap dia.

Sebab, untuk target penyerahan PSU, jikalau pengembang sudah tidak diketahui atau bangkrut, maka hal itu bisa diambil alih oleh warga. “Dan itu dijamin oleh Perwali No. 14 Tahun 2016. Karena penggunaannya untuk kepentingan umum dan itu bisa diusulkan ke pemkot untuk dibuatkan hubungan hukum antara pemkot dengan warga,” terang dia.

Karena itu, Pemkot Surabaya mengingatkan para pengembang perumahan dan permukiman di Surabaya agar tidak main- main terhadap persoalan PSU. Hal ini sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) KPK atau monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU karena tidak terjadi penyalahgunaan.

“Yang belum menyerahkan ada 80 pengembang dan proses berita acara administrasi sudah ada 16 pengembang. Yang lain sudah kita berikan teguran tiga kali dan kita berikan sanksi penundaan perizinan. Target ini harus selesai pada 2024 sesuai NJOP KPK,” pungkas Irvan. KBID- HMS/BE

Related posts

Prihatin Nasib Siswa, DPRD Surabaya Minta Pemkot Buka Segel SD/MI Cokroaminoto

RedaksiKBID

Wujudkan Kawasan Pelabuhan Hijau dan Tertata, Pelindo Sub Regional Jawa Tanam 5.000 Pohon Serentak

Baud Efendi

Korban terus Berjatuhan, Polda Jatim Nyatakan Perang terhadap Miras

RedaksiKBID