
KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Raperda
tentang Hunian Layak mulai menggali pendapat ahli atau pakar dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk menyempurnakan raperda tersebut.
Jumat (21/3/2025), pansus menggelar rapat yang dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya. Selain itu, juga mengundang
Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga, Prof. Dr. Suparto Wijoyo.
Dalam diskusi tersebut Suparto Wijoyo mengapresiasi inisiatif raperda ini sebagai bentuk demokratisasi regulasi hunian di Surabaya.
Menurut Cak Parto, panggilan Prof Dr Suparto Wijoyo, kehadiran aturan ini menjadi langkah populis yang memastikan tidak ada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki tempat tinggal. Selain itu, raperda ini juga membawa konsep ekologi yang selaras dengan visi Surabaya sebagai Kota Hijau dan Kota Cerdas (Green City and Smart City).
Untuk itu, lanjut dia, pengembang properti di Surabaya harus berperan aktif dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
“Para pengembang yang mendapat keuntungan dari kota ini harus terpanggil untuk berkontribusi. Mereka bisa membangun Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) atau Rumah Susun Sewa (Rusunawa) tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya,” tandas dia.
Ketua Pansus Raperda tentang Hunian Layak, Muhammad Saifuddin menegaskan, bahwa hak atas hunian layak bukan sekadar komoditas, melainkan kewajiban yang dijamin konstitusi. Dia menyoroti bahwa pada 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan Rusunawa. Karena itu, solusi yang ditawarkan dalam Raperda adalah mendorong partisipasi pengembang dan korporasi melalui skema kerja sama.
“Di raperda ini, kita atur berapa persen yang harus dialokasikan pengembang untuk pembangunan Rusunami dan Rusunawa. Selain itu, ada kewajiban bagi mereka untuk membiayai program Rumah Tidak Layak Huni (Rutikahu), ” tegas dia.
Dengan begitu, kata politisi Partai Demokrat ini, kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin dapat dikurangi.
Dia mengatakan, melalui raperda ini DPRD Surabaya berharap agar tidak ada lagi warga yang tinggal tanpa hunian layak. Model kebijakan ini diharapkan menjadi ciri khas Suroboyoan, di mana pembangunan tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Lebih jauh, dia menyatakan bahwa Raperda Hunian Layak yang sedang digodok DPRD Kota Surabaya ini menegaskan jika hunian bukan sekadar komoditas, melainkan hak dasar warga yang harus dijamin.

“Dengan tidak adanya alokasi APBN untuk pembangunan Rusunawa pada 2025, Raperda ini mendorong keterlibatan pengembang dan korporasi untuk berkontribusi dalam penyediaan hunian layak tanpa membebani APBD,”beber dia.
Langkah ini, diakui Bang Udin, panggilan Muhammad Saifuddin juga mencerminkan upaya demokratisasi regulasi yang memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak terabaikan.
Selain itu, kata dia, raperda ini mengusung konsep kota berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekologi dan partisipasi publik. “Kami berharap para pengembang tidak hanya mencari keuntungan belaka, tetapi juga berperan dalam membangun Rusunami dan Rusunawa serta membiayai program perbaikan rumah tidak layak huni, ” ucap dia.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kesenjangan sosial dapat dikurangi, menciptakan kota yang lebih inklusif, hijau, dan cerdas. KBID-BE