
KAMPUNGBERITA.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap 22 reklame tidak berizin serta tidak membayar pajak di wilayahnya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban tersebut dilakukan guna menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada tiga lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,”ujar dia seperti dilansir Antara, Senin (19/2/2024).
Adapun reklame yang ditertibkan, lanjut dia, adalah papan reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersil minuman dan rokok, nama toko, kedai kopi, penginapan, serta tempat makan.
“Hari ini kami juga sudah menertibkan tiga reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko yang bangunan,”ungkap dia.
Selain itu, kata dia, penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018.
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan surat peringatan (SP) satu kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan.
“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kami juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri, namun dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran tersebut,” tandas dia.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya secara masif akan terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Ini sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha agar tidak melakukan pelanggaran.
“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak berizin,”tegas dia.
Agnis juga mengimbau, kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin.
“Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA),” beber Agnis.
Dia menambahkan, semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kami tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” imbuh dia.
Terpisah, menanggapi penertiban reklame liar ini, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menilai tindakan Satpol PP menertibkan reklame liar itu cukup bagus. Karena selama ini ada kesan para mafia reklame diduga mendapat backing dari Pemkot Surabaya.
“Jika memang dilakukan penertiban terhadap reklame liar, Satpol PP harus berani dan tanpa pandang bulu atau tebang pilih,” tandas Machmud.
Lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini berpandangan, Satpol PP harus berani membongkar semua jaringan reklame yang sudah menggurita dimana-mana dan diberbagai lini. Ibaratnya sudah seperti tumor ganas yang susah diamputasi.
“Saya rasa penertiban reklame liar dan tak bayar pajak ini adalah bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” pungkas dia. KBID-ANT/BE
