KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

3 Oktober, KPU Surabaya Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pileg 2019

Purnomo Pringgodigdo

KAMPUNGBERITA.ID – Pendaftaraan partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legeslative (Pileg) 2019 akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya mulai tanggal 3 – 6 Oktober 2017. Diharapkan pada masa pendaftararan tersebut, seluruh Parpol bisa menyerahkan per-syaratan dan kelengkapan dokumen calon legislative (Caleg) peserta Pemilu 2019.

“Pendaftaran Parpol peserta Pileg 2019 ini dibuka secara nasional, termasuk KPU kota Surabaya,” kata Komisioner KPU Surabaya Bidang Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Kamis(28/9).

Persiapan yang akan dilakukan, lanjut Purnomo, KPU Surabaya akan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Tata Cara Penggunaan SIPOL pada tanggal 02 Oktober 2017.

Dalam kegiatan ini, KPU akan mengundang dua orang pengurus Parpol tingkat Kota untuk mengikuti sosialisasi dan Bimtek, sekaligus membawa salinan Surat Keputusan(SK) Menteri Hukum dan HAM tentang status Badan Hukum Parpol serta salinan SK Pengurus Tingkat Kota yang masih berlaku.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 sekaligus terkait dengan regulasi pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual parpol tingkat Kabupaten/Kota” pungkas Purnomo.KBID-NAK

Related posts

Tiga Paslon Independen di Pilwali Surabaya sudah Ambil Silon di KPU

RedaksiKBID

Warga Surabaya Dukung Kawasan Jurang Kuping Dijadikan Destinasi Wisata Alam

RedaksiKBID

Terkait E-Katalog Bupati Bojonegoro Kunker ke Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan

RedaksiKBID