KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Jadi Tukang Tadah Barang Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi

Cholili bnersama barang bukti diamankan polisi.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Cholili (57 tahun) Warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sedati lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pikup dikawasan Sedati, Sidoarjo.

Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil pikup nopol W 9583 NU saat di parkir di halaman rumahnya.

“Kehilangannya Senin (30/11) kemarin. Korban lapor ke Polsek kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan,” kata Agnis, Selasa (1/12/2020).

Lantaran kerja cepat petugas, akhirnya seorang pria yang setiap hari bekerja di bengkel itu berhasil di bekuk di rumahnya. “Kami tangkap kurang dari 1×24 jam,” ucapnya.

Tersangka pun oleh petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menanggung jawabkan perbuatannya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti mulai aksesoris mobil, peleg, stiker sampai plat nomor.

Tersangka di jerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencurian nya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya. KBID-TUR

Related posts

Kasus Penipuan Infrastruktur Tambang, Christian Halim Divonis 30 Bulan Bui

RedaksiKBID

Fraksi PKS Dorong Ada Perpustakaan dan Ruang Podcast di Gedung DPRD Surabaya

RedaksiKBID

KPU Surabaya Ajak Kader DP3 Lakukan Pendidikan Pemilih, Bairi: Agar Pemilu Berkualitas dan Partisipasi Meningkat

RedaksiKBID