KampungBerita.id
Headline Matraman Teranyar

Lingkungan Rusak Akibat Galian C, DPRD Kabupaten Mojokerto segera Terbitkan Perda

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat sidak di lokasi galian C.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Banyaknya kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah sekitar aktifitas Galian C di Mojokerto mendorong DPRD Kabupaten Mojokerto membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lingkungan.

Berdasarkan Dari data yang ada terdapat 60 titik galian C dan hanya 15 yang memiliki ijin untuk melakukan penambangan, data tersebut didapat saat dewan menggelar rapat bersama Dinas lingkungan hidup (DLH ), Satpol PP, Dinas perijinan, dan Dispenda Kabupaten Mojokerto.

Anggota Komisi III DPRD Mojokerto, Sugianto mengatakan, Dewan berinisiatif untuk membuat Perda tentang Perlindungan Lingkungan. Hal itu lantaran banyaknya kerusakan lingkungan yang tak terkendali karena aktivitas pertambangan Galian C. Dicontohkan seperti di wilayah Desa Jatidukuh Gondang, Desa Karangdieng Kutorejo dan banyak lagi.

“Untuk melindungi daerah kita dari kerusakan lingkungan kita berinisiatif untuk mendorong pembuatan perda tentang Perlindungan Lingkungan.” Ucapnya.

Lebih lanjut, dewan dari fraksi PKS ini juga mengatakan bahwa Perda tentang Perlindungan Lingkungan sudah masuk dalam propemperda, sehingga ditargetkan bahwa tahun ini sudah bisa digedog.

“Untuk Perda ini sudah masuk dalam Propemperda, sehingga tahun ini kita usahakan sudah selesai.” Ujarnya.

Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lingkungan diharapkan bisa menjadi komponen untuk melindungi perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Karena kewenangan dari pemerintah kabupaten hanya untuk menindak lanjuti Perda. Kalau tidak ada Perda kita ndak berani, Satpol PP tidak berani untuk melakukan tindakan penegakan.” Jelasnya.

Tak hanya perda, sebagai langkah cepat bahwa dewan sudah membuat rekomendasi untuk seluruh pihak terkait termasuk presiden, yakni dalam melakukan perijinan ada keterlibatan dewan dan pemerintah setempat, dan undang undang lingkungan harus ditegakan. KBID-FFA

Related posts

Ketum GMNI Nilai Fandi Utomo sosok Visioner untuk surabaya

RedaksiKBID

Target Hasilkan Listrik 4 Kilowatt, Pemkot Surabaya Bangun TPS Baru di Surabaya Timur

RedaksiKBID

PAW Almarhum Hadi Margo Tunggu Keputusan Bawaslu RI

RedaksiKBID