KampungBerita.id
Bumi Malang Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

BBPOM Surabaya Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 5,6 M, Didominasi Barang Kosmetik

BBPOM Surabaya memusnahkan makanan dan obat ilegal yang membahayakan konsumen.KBID-SS-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya memusnahkan peredaran berbagai produk ilegal senilai Rp5,6 miliar.

Peredaran terbanyak didominasi barang kosmetik yang dijual di kios-kios di Surabaya.

Kepala BBPOM Surabaya, Rustyawati menjelaskan, pemusnahan Senin (19/12/2022) dengan barang bukti 10 perkara. Dan sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Untuk total produk yang dimusnahkan ada 1.673 item, 333.806 pcs,” kata Rustyawati, Senin (19/12/2022).

Rinciannya, rinciannya 911 item (210.282 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp 4.333.407.950, lalu 202 item (47.593 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp 675.694.000, selanjutnya pangan tanpa izin edar sembilan item (75.005 pcs) senilai Rp622.380.000.

Selanjutnya, 549 item (900 pcs) obat keras senilai Rp28.393.000 dan dua item (26 pcs) obat tanpa izin edar senilai Rp28.393.000.

Sedangkan untuk proses pemusnahan dilakukan secara virtual yang ditandai dengan pengangkutan produk ilegal itu memakai tiga truk yang ada di Lawang, Malang sebagai lokasi pemusnahan barang.

“Masyarakat harus lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal karena akan menganggu kesehatan,” imbuh Rustyawati.

Untuk lebih mewaspadai produk ilegal, Rustyawati mengajak masyarakat untuk mengecek isi barcode atau nomor perizinan memakai aplikasi BPOM Mobile.

Aplikasi itu berfungsi menunjukkan legalitas produk dalam memenuhi standar kesehatan. Sehingga masyarakat bisa tahu mana produk yang aman dikonsumsi dan tidak.

“Kalau standar BPOM di kemasan produk seperti obat penambah stamina pria, tampilannya tidak mungkin sevulgar ini,”tegas Rustyawati.

Produk seperti obat ilegal, kata Rustyawati tidak dijual di apotek. Karena BPOM menerapkan pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat yang ada di apotek.

Selain itu, peningkatan konsumsi produk ilegal ini lebih masif dikonsumsi masyarakat pada waktu periode pandemi Covid-19 ketimbang pasca pandemi. Hal itu dikarenakan aktivitas masyarakat yang kurang.

Meski demikian, Rustyawati menegaskan kalau peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan kepada kelompok tertentu.

Seperti kelompok dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi anak kecil, ataupun orang lanjut usia.

“Kami selalu melakukan pengawasan tapi tetap ada yang melanggar. Kios-kios itu hanya menjual eceran, kami akan cari siapa produsennya,”pungkas dia. KBID-SS/BE

Related posts

Proses Lelang Rumah Warga Surabaya Dipertanyakan, Arif Fathoni Desak KPKNL Buka Ruang Negosiasi

Baud Efendi

Komisi D DPRD Surabaya Berharap Pemkot Perkuat Perlindungan Terhadap Bangunan-bangunan Bersejarah

RedaksiKBID

Ratusan Ponsel Selundupan dari Batam Diamankan Petugas Gabungan Bandara Juanda

RedaksiKBID