KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Kasus Eksekusi Rumah di Jalan Penataran, Komisi C Tuding KAI Daop 8 Tak Hormati Proses Hukum

Anggota DPRD RI Reni Astuti didampingi anggota DPRD Jatim, Yordan Batara Goa dan sejumlah anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan ke Kantor PT KAI Daop 8 untuk selesaikan sengketa lahan dengan warga Pacarkeling. @KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menuding BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak menghormati semua proses hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia dalam sengketa lahan dengan warga Pacarkeling.

Seperti diketahui, sengketa lahan di Jalan Penataran, Pacarkeling, Surabaya telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan penggugat warga bernama Indra Perdana, serta tergugat di antaranya adalah PT KAI, dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Perkara itu telah diregistrasi oleh PN Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.Sby tanggal 2 Desember 2024. Tanpa menunggu proses hukum tuntas, PT KAI melakukan penguasaan lahan tersebut pada 12 Desember 2024.

Menanggapi ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan, sebagai sesama elemen masyarakat yang tinggal di negara hukum, baik warga maupun BUMN seperti KAI harus menghormati semua proses hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia.

Warga telah menghormati hukum dan menggunakan hak hukumnya dengan melakukan gugatan terhadap PT KAI di PN Surabaya. Tetapi PT KAI tidak menghormati proses hukum tersebut, dan dengan sepihak melakukan pengambilalihan lahan pada 12 Desember 2024.

“Ini sangat disesalkan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui pengadilan. Negara ingin menegakkan hukum, tapi KAI sebagai BUMN yang sebenarnya merupakan alat negara untuk mensejahterakan masyarakat, malah tidak taat hukum,” kata Eri Irawan.

Pertemuan dengan manajemen KAI Daop 8 dan warga masyarakat Pacarkeling, Kamis (9/12/2024). Hadir dalam pertemuan tersebut anggota DPR RI Reni Astuti, anggota DPRD Jatim Yordan Batara Goa, dan sejumlah anggota Komisi C DPRD Surabaya.

Lebih jauh, Eri Irawan menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya substansi permasalahan hukum untuk diputuskan pengadilan sebagai otoritas resmi yang disediakan negara. Apapun putusan pengadilan nantinya sampai memiliki kekuatan hukum tetap, semua pihak harus menaatinya. Sehingga saat ini semua pihak diharapkan menunggu semua proses di pengadilan tuntas.

“Kalau soal substansi permasalahan, apa pun nanti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus kita taati. Yang harus dilakukan sekarang adalah semua pihak silakan saling berargumen di pengadilan. Tunggu sampai inkrah dan eksekusi putusan hukum tersebut. Jangan kemudian warga yang masih tinggal di sana dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Bahkan menurut warga dalam proses dipaksa pindah itu ada intimidasi pihak tertentu,” beber Eri Irawan.

Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat agar semua elemen negara selalu menghormati proses hukum dan selalu memperlakukan masyarakat dengan baik.

“Maka dengan apa yang terjadi dalam kasus di Surabaya ini, wajar bila kemudian masyarakat mempertanyakan loyalitas jajaran PT KAI, khususnya manajemen KAI Daop 8 dalam menerjemahkan visi Presiden Prabowo yang sangat menghormati mekanisme hukum. Artinya yang dilakukan KAI Daop 8 bisa diartikan bisa menurunkan citra pemerintah di mana Presiden Prabowo sangat menghormati hukum,”tegas Eri Irawan .

Dia menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir juga selalu menekankan bahwa BUMN harus melakukan pendekatan humanis kepada warga. Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/12/2020 juga dinyatakan bahwa dalam upaya penataan aset, BUMN harus melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata.

“Sudah jelas Pak Erick Thohir sangat arif menegaskan dalam suratnya bahwa BUMN termasuk KAI dapat melakukan upaya hukum dalam penataan aset bila diperlukan. Artinya BUMN harus menghormati hukum. Ini sudah jelas ada proses hukum, kok KAI Daop 8 tidak menghormati? Kami berharap Menteri BUMN Pak Erick Thohir mengevaluasi cara kerja manajemen Daop 8,” tegas Eri Irawan.

Jaga Amanah Negara

Sementara
untuk menjalankan amanahnya dalam menjaga aset negara, PT KAI akan mengamankan aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dalam prosesnya, KAI akan mengawalinya dengan upaya persuasif kepada penghuni untuk melakukan ikatan perjanjian sewa menyewa dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun demikian, apabila penghuni aset tersebut tidak berkenan untuk melakukan sewa, maka sudah semestinya harus bersedia untuk mengosongkan aset tersebut yang secara sah dan berkekuatan hukum dikuasakan oleh PT Kereta Api Indonesia.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya, secara bertahap akan terus dimonitor terhadap penggunaannya. Tujuannya, untuk menjaga keutuhan aset tersebut agar tidak dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Luqman Arif menerangkan, dalam proses menjaga amanah tersebut, KAI Daop 8 Surabaya selalu mengedepankan upaya persuasif dengan mendatangi warga yang menduduki aset tersebut untuk melakukan ikatan perjanjian sewa.

“KAI Daop 8 Surabaya dengan terbuka akan menerima kordinasi terkait perjanjian sewa,”tandas dia.

Namun, apabila penghuni tersebut enggan untuk melakukan perjanjian sewa, lanjut dia, KAI akan memberikan surat pemberitahuan pertama dengan batas waktu tujuh hari kepada penghuni untuk meninggalkan aset tersebut atau ingin melakukan perjanjian sewa.

“Begitu juga dengan surat pemberitahuan kedua dengan batas waktu lima hari dan pemberitahuan ketiga dengan batas waktu tiga hari, dan terakhir akan diberi surat peringatan untuk segera mengosongkan aset tersebut,” terang dia.

Dalam proses pengosongan tersebut, kata dia, KAI terlebih dahulu akan berkordinasi dengan kewilayahan setempat, yakni TNI/Polri, Camat, Lurah/Desa, RW/RT, bahkan tokoh masyarakat sekitar. KAI tidak serta merta langsung melakukan pengosongan, namun juga mendapatkan rekomendasi, atau bahkan bersedia untuk melakukan serah terima aset tersebut kepada KAI.

“KAI akan melaksanakan penertiban aset sesuai amanat SE Menteri BUMN No SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Luqman Arif. KBID-BE

Related posts

Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Gerebek Perakit Bom Ikan

RedaksiKBID

Doni Tata Juara Umum Trial Game Asphalt 2017 di Malang

RedaksiKBID

Parpol Masih Bisa Utak-atik Nomor Urut dan Dapil Bacaleg, Ini Syaratnya!

RedaksiKBID