KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi B Soroti Tunggakan Sewa Kabel Fiber Optik, Usulkan Sistem Prabayar ala Token Listrik

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menyoroti semrawutnya kabel fiber optik (FO) di udara sekaligus tunggakan pembayaran sewa lahan oleh operator telekomunikasi kepada Pemkot Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mengatakan, penataan kabel FO sudah menjadi agenda lama Pemkot Surabaya sejalan dengan deklarasi Surabaya sebagai Smart City. Standarisasi internasional menuntut agar seluruh kabel ditanam di bawah tanah melalui sarana ducting, bukan dibiarkan menggantung. A”Kota yang hebat dan cerdas, semuanya harus diatur. Kabel tidak boleh nampak. Semua ditanam di bawah dengan box culvert yang bisa menampung berbagai jenis kabel,”ujar Baktiono.

Politisi senior PDI-P ini menjelaskan, pemasangan kabel udara saat ini merugikan dari sisi estetika dan keamanan. Kabel rentan putus akibat layang-layang, gangguan hewan seperti tupai dan tikus, getaran, hingga sambaran petir dan badai. Sebaliknya, ducting di bawah tanah dinilai lebih aman dan bisa disewakan secara bersama-sama.

Persoalan muncul karena banyak operator, baik BUMN maupun swasta, menunggak pembayaran sewa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Padahal dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, sosial, dan perawatan infrastruktur ducting. “Kalau masyarakat telat bayar internet, otomatis mati. Tapi kalau operator telat bayar sewa ke Pemkot, belum ada sistemnya. Ini tidak fair,” tegas dia.

Untuk itu, Baktiono mengusulkan agar Pemkot menerapkan sistem prabayar serupa token listrik. Jika terlambat membayar, layanan kabel bisa langsung diputus. Dia menyerahkan konsep teknisnya kepada para ahli IT.

Lebih jauh, Baktiono menyampaikan, Komisi B juga akan memanggil langsung pihak Indosat dan Internusa terkait rencana penyerahan pengelolaan kabel ke vendor pihak ketiga. Sejumlah operator swasta lain turut akan diundang untuk koordinasi.
“Kalau semua lancar pasti laris. Tapi kalau seluruh Surabaya mati semua, berarti belum dibayar,” tandas dia.

Baktiono menegaskan penataan ini penting agar tercipta keadilan antara Pemkot dan operator. Jika sistem tidak dibenahi, pelanggan yang akan menjadi korban saat jaringan tiba-tiba mati.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, perhatian terhadap utilitas kabel optic ini sangat serius mengingat banyaknya laporan warga, terutama di Surabaya Barat. Karena itu, Komisi B akan melakukan tinjauan mendadak (sidak) ke lapangan untuk memantau kondisi utilitas kabel secara menyeluruh.

Perwakilan PT Internusa dan Indosat saat hearing di Komisi B bersama OPD terkait.@KBID-2026.

Sementara Wienda, perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSADBM) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan bersama Tim KPJU (Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas) yang dibentuk Pemkot Surabaya, sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku. “Selama ini kami sudah melakukan pemantauan. Dengan hearing ini kita harapkan bisa membantu mendetailkan pelanggaran di lapangan,” jelas dia.

Dari hasil pemantauan, lanjut Wienda, ada dua temuan utama. Yakni kabel milik Internusa di delapan titik yang sebelumnya sudah tergelar, kini sudah tidak digunakan lagi sejak 2025. Pihaknya, meminta waktu untuk melakukan pengecekan lapangan apakah kabel tersebut sudah ditarik atau masih terpasang.

Kemudian kabel milik Indosat. Sebagian izinnya atau SK-nya diketahui telah habis masa berlakunya. Namun saat ini masih dalam proses perpanjangan dan disebut masih on the track.

Sementara Chotijah, perwakilan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menemukan sejumlah operator fiber optik masih memasang kabel meski izinnya sudah mati sejak 2024. Dia menyebut PT Internusa dan Indosat menjadi contoh kasus. Keduanya belum melakukan perpanjangan izin sejak 2024, namun kabel tetap terpasang di lapangan. “Data di PTSP tidak ada izin yang aktif untuk PT Internusa, padahal cakupannya cukup besar,”ungkap dia.

Chotijah menjelaskan, kewenangan penerbitan izin kini berada di DPMPTSP dan harus berkoordinasi dengan BPKAD agar pembayaran sewa berjalan cepat. Selain itu, banyak operator memasang kabel melebihi panjang yang diizinkan. Ada yang izinnya 3.000 meter, tetapi realisasinya mencapai 7.000 meter.

Untuk menertibkan hal ini, lanjut dia, DPMPTSP akan melakukan monitoring langsung ke lapangan bersama staf terkait. “Kami akan turun bersama Bu Winda tanpa pemberitahuan. Kalau ada investor yang tidak jujur, langsung kami panggil di sini. Investor harus jujur untuk pengembangan kota,” tegas dia.

DPMPTSP juga mengusulkan sanksi dua kali lipat bagi pelanggar. Tidak hanya operator swasta, badan usaha milik negara seperti Telkom juga akan dimintai klarifikasi. Rencananya, DPMPTSP bersama DPRD akan melakukan kunjungan ke Telkom untuk membahas mekanisme pembayaran sewa agar lebih rutin, mirip sistem PBB.

Chotijah menyoroti alur birokrasi pembayaran yang sering tersendat di tahap Appraisal pada BPKAD. Anggaran yang belum cair membuat proses XDP terhambat, sehingga rekomendasi dari PU dan penerbitan izin oleh DPMPTSP ikut tertunda. “Kalau proyek tahun pertama biasanya cepat, tapi untuk sewa tahun berikutnya sering lemot di BPKAD. Setelah angka ketemu dan dibayar, baru PU keluar rekomendasi, lalu DPMPTSP terbitkan izin,” jelas Chotijah.

DPMPTSP menegaskan penertiban ini penting agar tidak ada kabel liar yang merugikan kota sekaligus memastikan pendapatan daerah berjalan sesuai aturan.

Sementara Rio dari Indosat menyatakan siap membayar, namun belum ada kejelasan dari BPKAD sejak 2024 hingga 2026. KBID-BE

Related posts

Pemain Terbaik dari Liga Progresif U-15 Dijajal EPA Bhayangkara FC

RedaksiKBID

Ingin Perubahan, Mazlan Mansyur Siap Jadi Ketua DPC Surabaya

RedaksiKBID

Gubernur Jatim Akan Tindaklanjuti Tuntutan Buruh

RedaksiKBID