KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Bang Jo Dorong Pemkot Surabaya Beri Kewenangan Manajemen RS Soewandhie Terapkan Standar Tarif Pasien non-BPJS

Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Johari Mustawan saat hearing dengan RS dr Soewandhie.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Anggota DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan mengapresiasi kinerja RS Soewandhie pada Tri Wulan I TA 2025 yang memiliki potensi besar dengan menunjukkan pencapaian pendapatan di atas 100 persen.

Dengan sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dia berharap manajemen RS dr Soewandhie diberikan kewenangan otonomi dalam menerapkan standar penarifan untuk pasien non- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Bang Jo sapaan akrab Johari, menyampaikan beberapa saran atau masukan kepada RS dr Soewandhie dan Pemkot Surabaya untuk menjadi perhatian ke depannya.

“Pemkot prioritasnya mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah, termasuk dalam distribusi tarif di internal rumah sakit, sehingga ada ruang bagi manajemen untuk berinovasi” jelas Bang Jo usai hearing dengan RS dr Soewandhie, Senin (26/5/2025).

Sekalian itu, menurut Bang Jo, dengan tidak mengurangi mutu layanan pada peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), manajemen RS dr Soewandhie harus mengembangkan pasien non-BPJS.

“Termasuk pengembangan medical tourism (wisata kesehatan) di Surabaya,” tandas dia.

Terkait pendapatan yang diperoleh dari pasien non- BPJS dapat digunakan juga untuk menyangga biaya mutu layanan semua warga Surabaya, guna mendukung kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di Surabaya.

Tak hanya itu, Bang Jo juga menyoroti BLUD RSUD yang merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan dan
operasional yang diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya.

Jadi, Perwali Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Kelas B Kota Surabaya, perlu direview untuk mempertimbangkan: pertama, otonomi BLUD dengan tetap memperhatikan para peserta JKN, juga mengakomodir kebutuhan manajemen RS untuk berinovasi.

Kedua, regulasi ditekankan pada mengatur bingkai para pengelola BLUD, dengan memperhatikan mutu layanan dan keselamatan pasien.

Ketiga, sistem target profit untuk BLUD dengan dipertimbangkan Pemkot memberikan amunisi kepada pengelola berupa regulasi yang mendukung investasi.

Keempat, tetap dibuat mekanisme pemantauan kepuasan pasien, baik pasien BPJS dan non-BPJS.

Kelima, unsur regulasi medical tourism di rumah sakit yang berbentuk BLUD. KBID-BE

Related posts

Pelajar Ponpes Darul Ma’arif Lamongan Dibekali Wawasan Kebangsaan

RedaksiKBID

Hadiri Deklarasi Damai ‘Wani Jogo Suroboyo’, Kapolda: Silakan Suarakan Aspirasi, Jangan Anarkis

RedaksiKBID

Tabrak Lari di Sidoarjo, Satu Korban Tewas, Satu Luka-luka

RedaksiKBID