KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Dua Minggu ke Depan, Pansus Targetkan Pembahasan Raperda RPPLH 2024-2054 Tuntas 

Ketua Pansus RPPLH 2024-2054, Imam Syafi’i.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054, menyoroti hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim yang masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait ketentuan konsideran dan penyusunan pasal-pasal dalam Raperda tersebut.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Kamis (30/10/2025),
sejumlah anggota Pansus mengusulkan agar naskah atau dokumen akhir Raperda dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Pansus, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai perlu adanya penyempurnaan materi muatan dengan tetap mengacu pada regulasi terbaru. Politisi PAN ini menyebut dasar hukum penyusunan Raperda masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dianggap sudah cukup lama. “Seharusnya ada penyesuaian dengan peraturan pemerintah terbaru, seperti PP Nomor 26 Tahun 2025. Selain itu, teknik penyusunan juga perlu disempurnakan agar sesuai dengan perundangan daerah yang berlaku,” ungkap dia.

Sementara anggota Pansus lainnya, Johari Mustawan, mempertanyakan status hukum dari masukan gubernur dalam proses fasilitasi Raperda. Menurut politisi PKS ini, perlu kejelasan apakah masukan tersebut bersifat mengikat atau sekadar menjadi pertimbangan. “Kalau sifatnya hanya masukan, seharusnya tidak perlu dibahas satu per satu di Pansus. Tapi kalau berdampak pada substansi pasal, tentu perlu dikaji mendalam,”tegas dia.

Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan, juga mengingatkan
agar perubahan regulasi, seperti pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2003, tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap dokumen RPPLH yang sudah disusun.

Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Firly menjelaskan, bahwa mekanisme fasilitasi kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Pemprov Jatim sudah jarang mengundang langsung untuk pembahasan tatap muka akibat beban kerja yang tinggi. “Sekarang komunikasi lebih sering dilakukan lewat telepon. Jadi sifatnya konfirmasi saja, bukan pembahasan mendetail seperti dulu. Tapi kami tetap menyesuaikan karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan,”beber dia.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Nina, menambahkan, substansi dalam RPPLH sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Dia menegaskan, tidak ada perubahan mendasar dalam isi dokumen, hanya penyesuaian teknis pada konsideran dan referensi peraturan yang kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025. “Secara substansi masih sama, hanya lebih mendetail dan diselaraskan dengan aturan terbaru,”ungkap dia.

Sementara Ketua Pansus, Imam Syafi’i menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penyempurnaan Raperda berjalan lancar.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa substansi Raperda sudah sesuai dengan peraturan terkini, namun hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim masih perlu diperjelas. “Kami ingin memastikan, apakah perlu validasi ulang atau cukup penyesuaian konsiderasi saja. Kalau memang ada hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, silakan. Tapj yang jelas jangan sampai substansinya berubah,” tegas Imam.

Dia menargetkan pembahasan Raperda RPPLH dapat rampung dalam dua minggu ke depan. “Bagian Hukum kami minta segera koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi. Begitu juga DLH Kota Surabaya secepatnya koordinasi dengan DLH Provinsi. Hal ini agar prosesnya bisa cepat dan tidak ada hambatan administratif,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Makam Pahlawan Nasional WR Soepratman Tak Terurus, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Mbidek

RedaksiKBID

Pimpinan dan Anggota DPRD Surabaya Mengucapkan Dirgahayu Indonesia ke-76 Tahun

RedaksiKBID

10 Daerah di Jawa Timur Tuntas Vaksinasi 100% Tahap Pertama Dosis Pertama

RedaksiKBID