
KAMPUNGBERITA.ID – Guna penyempurnaan pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini dilakukan Pemkot Surabaya, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengumpulkan seluruh camat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (14/1/2026).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt Rio Pattiselanno menegaskan, DTSEN merupakan program terobosan Wali Kota Surabaya yang sangat strategis untuk menunjang intervensi dan berbagai layanan pemerintah kepada warga.
“Program DTSEN ini sangat baik sekali guna menunjang layanan intervensi pemkot bagi warga Kota Surabaya,”ujar dia.
Meski demikian, dalam evaluasi pelaksanaannya, Rio menilai masih terdapat sejumlah hal krusial yang perlu dicermati, khususnya terkait kesiapan tim surveyor di lapangan.
Dia menyoroti pentingnya pembekalan surveyor agar mampu menghadapi potensi penolakan warga, melakukan pendataan secara cermat dan tidak asal-asalan, serta memiliki strategi agar dapat bertemu langsung dengan warga yang akan didata. Ini penting karena data DTSEN nantinya akan digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam berbagai program pemerintah untuk warga Surabaya.
Rio menyebut hingga Rabu (14/1/2026), masih ada sekitar 239.000 Kepala Keluarga (KK) yang belum berhasil ditemukan dalam proses pendataan. Hal ini akibat adanya warga yang keberatan atau menolak untuk disurvei, serta adanya rumah kosong atau penghuni yang tidak berada di tempat.
Kendala paling sering muncul berasal dari warga dengan kategori desil 5 ke atas, yakni kelompok masyarakat yang secara data kesejahteraan berada di tingkat menengah bawah (desil 5) hingga sejahtera (desil 8 ke atas) dan umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima Bantuan Sosial (Bansos) reguler seperti PKH atau BPNT karena dianggap sudah memenuhi kebutuhan dasar. Mereka ini yang cenderung menolak atau sulit ditemui saat pendataan.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Komisi A mendorong Pemkot Surabaya, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, (DPRKPP) agar melibatkan asosiasi perumahan (REI) dan asosiasi apartemen dalam upaya sosialisasi program tersebut.
“Ya, kami mendorong agar asosiasi perumahan dan apartemen ikut menyampaikan dukungan kepada anggotanya terhadap pendataan DTSEN yang sedang dilakukan Pemkot Surabaya,”tegas dia.
Rio juga mengingatkan agar pendataan ini benar-benar tuntas sebelum batas akhir 19 Januari 2026. Hal yang paling diwaspadai adalah jangan sampai ketika sampai tanggal jatuh tempo pendataan masih ada warga yang tidak terdata. Hal ini bisa berakibat pada penertiban data kependudukan.
Lebih jauh, Rio menegaskan, warga yang tidak terdata berpotensi tidak mendapatkan berbagai bentuk intervensi dan bantuan pemerintah. Bahkan, bisa berdampak pada layanan kesehatan, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hasil pendataan DTSEN akan diumumkan pada 20 Januari 2026 dan dapat diakses oleh masyarakat melalui website Kominfo dan Disdukcapil.
“ Kalau ada nama warga tidak ditemukan, makam dipersilakan datang ke kantor kelurahan untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi dan mengisi formulir pendataan yang telah disediakan,”tandas dia seraya menambahkan masa klarifikasi akan dibuka selama sebulan sejak 20 Januari 2026.
Rio juga meminta kepada Pemkot Surabaya agar melakukan sosialisasi secara masif terkait pengumuman hasil pendataan, melalui berbagai kanal informasi. “Sosialisasi harus masif, bisa melalui radio, media online, media cetak, billboard, media sosial, hingga influencer,” imbuh dia.
Komisi A, lanjut Rio, juga menekankan agar pendataan terhadap kelompok rentan mendapat perhatian khusus dan dilakukan secara lebih cermat. KBID-PAR-BE
