KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Perpanjang Sewa Menara Telekomunikasi Tidak Beri Kompensasi, Warga  Gunungsari Menuntut Keadilan

Badrus,pemilik lahan yang didirikan menara telekomunikasi dengan ketinggian 16 meter di atas rumahnya lantai tiga.@KBID-2026

KAMPUNGBERITA.ID Warga ini Pulosari III, RT-01/RW-02, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis merasa keberatan tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan sewa antara pemilik menara telekomunikasi dengan pemilik lahan. Apalagi, kali ini warga terdampak tidak diberi kompensasi seperti sebelumnya.

Ketua RT-01/RW-02, Sumadi mengatakan, perpanjangan sewa menara telekomunikasi untuk kedua kalinya dilakukan tanpa pemberitahuan warga. Hal ini berbeda dengan perpanjangan pertama yang disertai kompensasi.
“Perpanjangan kedua ini dilakukan secara diam-diam. Bahkan pemilik lahan juga tidak kooperatif. Jadi persoalan ini bukan dari warga, tapi karena pemilik lahan yang tidak terbuka dan tidak jujur. Kalau ia jujur dan terbuka, enggak mungkin seperti ini. Warga  dibohongi,”ujar dia

Sumadi juga menyoroti ketidakjelasan informasi terkait masa kontrak menara telekomunikasi dalam mediasi sebelumnya disebutkan kontrak berlaku hingga 2026, tapi kemudian berubah menjadi 2025. “Ini sangat membingungkan dan terkesan tidak jujur.Bahkan, juru bicara pemilik menara telekomunikasi atau pengacaranya yang diberi tugas untuk menyelesaikan masalah, justru tidak memahami persoalan. Ini jelas ada kongkalikong. Apalagi, ia bilang tidak ada kewajiban memberikan kompensasi, hanya di awal saja,” ungkap Sumadi seraya menambahkan sebenarnya yang menghalang-halangi aktivitas itu anak pemilik lahan, tapi di surat yang dituding menghalangi adalah warga.

Lebih dari itu, lanjut dia, warga juga mempersoalkan tidak adanya kompensasi dalam perpanjangan kontrak, sedangkan risiko tetap ditanggung masyarakat, termasuk kekhawatiran dampak kesehatan akibat radiasi yang dinilai tidak pernah diperiksa secara berkala.”Mereka terus berbisnis dan mendapat keuntungan, sementara warga menanggung risiko. Ini tidak adil,” tegas dia.

Untuk itu, lanjut dia, warga Pulosari berharap DPRD Kota Surabaya dapat memfasilitasi penyelesaian yang berpihak pada keadilan.”Komisi C sudah menjadwalkan hearing. Kami berharap nanti ada solusi,” kata dia sambil menceritakan jika Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni juga merasa geram dengan isi surat jawaban pemilik lahan, PT Solusi Tunas Pratama Tbk yang arogan dan intimidatif.

Sementara itu, pemilik lahan menara telekomunikasi, Badrus menjelaskan, bahwa menara telekomunikasi tersebut telah beroperasi sejak 2015 dan seluruh perizinan telah dipenuhi. Dia juga menyebutkan saat awal pendirian, warga telah menerima kompensasi dengan nominal bervariasi. Untuk ring satu (dekat tower) warga mendapatkan Rp 3 juta, sedangkan ring dua yang agak jauh menerima Rp 2 juta.

Soal polemik dengan warga saat ini, Badrus menegaskan, jika tuntutan (kompensasi) warga lebih tepat ditujukan kepada pihak operator, yakni Telkomsel. Meski demikian, dia juga mengaku mendukung aspirasi warga. “Dulu sudah dapat. Kalau sekarang warga minta kompensasi lagi ke Telkomsel, saya ikut mendukung.Kalau warga sejahtera, semua juga enak,” tandas dia.

Dia juga sebenarnya tidak terima menara telekomunikasi yang berdiri di atas rumahnya dengan ketinggian menara 16 meter disoal warga.Di wilayah Gunungsari ini ada sekitar lima menara telekomunikasi lain, tapi kenapa hanya menara di lahannya yang dipermasalahkan atau diprotes. Dia menegaskan, jika keberatan itu prinsipil seharusnya berlaku untuk semua menara telekomunikasi.

Ditanya masa sewa menara telekomunikasi tersebut, Badrus mengatakan, semula masa berakhir hingga 2025. Kemudian setelah masa sewanya habis diperpanjang lagi 10 tahun hingga 2035. “Nilai sewanya juga turun drastis jika dibanding sebelumnya,” pungkas dia.

Sumadi (kaus bergaris merah) berbincang Lurah Gunungsari, Siti Salmah.@KBID.2026.

Menyikapi polemik ini, Lurah Gunungsari, Siti Salmah menyampaikan, jika pihak kelurahan telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga, pemilik lahan, dan vendor menara telekomunikasi. Namun, sampai sekarang ini belum tercapai kesepakatan.”Ya, warga sudah beberapa kali melakukan koordinasi. Intinya mereka menginginkan kompensasi seperti yang diberikan seperti saat beroperasi sepuluh tahun lalu,” tutur dia.

Lebih jauh, Siti Salmah menerangkan,dua kali pertemuan sebelumnya belum menghasilkan titik temu, meski warga telah menyampaikan aspirasi secara baik. Karena deadlock, warga melalui perwakilan RT melaporkan persoalan tersebut ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bahkan, Pemkot Surabaya sudah melakukan peninjauan lapangan dan meminta kelurahan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan. Rapat lanjutan ini dijadwalkan Jumat (10/4/2026) dengan melibatkan camat, OPD terkait, pemilik lahan, serta perwakilan warga. “Kami berharap pertemuan lanjutan nanti bisa menemukan solusi terbaik. Sehingga saat dibahas di Komisi C DPRD Kota Surabaya nanti tinggal diputuskan langkah yang tepat,” ungkap dia.

Ditanya soal jumlah warga terdampak, Siti Salmah menyebut berdasarkan data ada 30 KK yang tanda tangan dan memberikan kuasa kepada RT.

Sementara Senior Project Manager PT Solusi Tunas Pratama Tbk, Arif Widodo dalam suratnya yang ditujukan kepada perwakilan warga, Sumadi dan Eko Yulianto memberi peringatan kepada warga untuk tidak.melakukan gangguan apapun pada menara telekomunikasi milik PT Solusi Tunas Pratama Tbk. KBID-BE

Related posts

Serukan Semangat Kebersamaan, Samuel Teguh Santoso Ajak Masyarakat Buktikan Surabaya adalah Kota Damai dan Menjunjung Persatuan

Baud Efendi

Pimpin Apel Gelar Pasukan Harlah 1 Abad NU, Gubernur Khofifah Ajak Semua Elemen Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi

RedaksiKBID

Trophy Experience Piala Dunia U-17 Diarak di Surabaya, Erick Thohir Minta Dukungan untuk Perjuangan Timnas

Baud Efendi