
KAMPUNGBERITA.ID-Untuk kedua kalinya, penghuni Rusun Urip Sumoharjo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Surabaya, terkait persoalan tarif retribusi, tunggakan denda, dan administrasi kependudukan yang hingga kini masih menjadi perdebatan yang alot.
Pada hearing kedua, Rabu (17/6/2026), sorotan utama soal adminduk, yang mana ada anak penghuni rusun menikah dengan warga dari luar kota. Saat mengurus kartu keluarga (KK), sang suami tak bisa masuk KK istrinya di rusun tersebut. Alasannya, administrasi pindah datang ke rusun milik Pemkot punya syarat khusus. “Dulu sempat ke kelurahan itu harus ada rekomendasi dari Cipta Karya (sekarang DPRKPP). Setelah ke Dispenduk capil disarankan ke DPRKPP. Ketika di DPRKPP ada Peraturan Wali Kota (Perwali yang tak memperbolehkan,” ujar Ketua RW-14 Rusun Urip Sumoharjo, Safari.
Perwali yang dimaksud adalah Perwali 38 Tahun 2024 tentang Penataan Penghuni Rusun Milik Pemkot. Aturan itu mewajibkan rekomendasi DPRKPP untuk proses pindah datang. Tanpa surat itu, Dispendukcapil tak bisa menambah jiwa baru ke KK penghuni rusun.
Untuk itu, Safari berharap Pemkot Surabaya sosialisasikan aturan adminduk yang lebih jelas agar keluarga tidak terpisah administrasi.
Sementara Agus Sudarsono, pendamping warga Rusun Urip Sumoharjo, meminta Pemkot Surabaya memberikan solusi. “Surabaya ini kan kotanya orang pintar. Jangan dipukul rata pakai Perwali 38/ Tahun 2024, padahal surat pindahnya sejak 2022, sebelum perwali itu ada.
Agus Sudarsono menekankan asas hukum tidak berlaku surut. Banyak warga sudah mengurus surat pindah dari kota asal dan KK pada 2022-2023, sebelum Perwali 93 Tahun 2023 dan Perwali 38 Tahun 2024 tentang Kependudukan terbit.
Dia berharap Komisi B DPRD Surabaya turun tangan memberi solusi. Dia meminta ada diskresi kemanusiaan untuk kasus bayi lahir di rusun dan keluarga yang sudah telanjur pindah sebelum aturan baru.
“Ini kota Surabaya besar, banyak orang pintar. Masa nggak ada pengarahan? Kasih pengarahan oh ini harus begini. Jangan cuma bilang enggak boleh. Kasihan warga, KK jadi pisah-pisah,” pungkas dia.
Perwakilan Dispendukcapil, Rendy menjelaskan,
untuk pindah datang dan pindah dalam kota ke rumah susun milik Pemkot itu berdasarkan Perwali 38 Tahun 2024. Bahwa harus ada surat rekomendasi dari DPR-KPP. “Jadi kita mencatatkan untuk pindah datang atau pindah dalam kota berdasarkan rekomendasi DPR-KPP,” ujar Rendy.
Dia menegaskan, aturan ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau kontrakan biasa. “Itu khusus rusun ya? Rusun milik Pemkot. Enggak berlaku untuk yang di luar rusun,” jelas dia.
Perwali 38 Tahun 2024 baru berlaku tahun ini. Karena itu, dia menyatakan,
Dispendukcapil siap memproses selama dokumen lengkap. “Kalau yang tahun kemarin kan kita belum tahu. Permasalahannya kurangnya apa? Mungkin berkas yang kurang. Jadi, kalau ada surat rekomendasi dari DPRKPP, kita pasti proses,”tambah Rendy.
Sementara Dinda, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (DPRKPP) Kota Surabaya menegaskan, syarat ketat untuk penambahan jiwa di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Aturan ini mengacu pada Perwali 38 Tahun 2024 tentang Adminduk dan Perwali 93 Tahun 2023 tentang Hunian Rusun.
Dinda menjelaskan, setiap permohonan pindah datang WNI atau penambahan jiwa kini wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan. Karena status rusunawa milik Pemkot, maka rekomendasi diterbitkan oleh DPRKPP setelah melalui verifikasi. “Pertama kami cek administrasi. Pemohon tidak boleh punya tunggakan dan izin huni harus masih berlaku. Kedua, kami cocokkan dengan Perwali 93 Tahun 2023,”ungkap dia.
Perwali 93 Tahun 2023 yang berlaku sejak Agustus 2023 membatasi penghuni satu unit rusun hanya untuk pemegang izin, pasangan, anak yang belum menikah, serta cucu apabila kedua orang tuanya meninggal dunia. Kebijakan ini lahir karena luas unit rusun seperti Urip Sumoharjo hanya 21 meter persegi, tipe studio. “Desain aslinya memang studio, tidak ada sekat kamar. Kalau dihuni lebih dari satu keluarga, risikonya tinggi. Kami pernah temukan kejadian tidak kondusif karena over kapasitas,” jelas dia.
Aturan ini membuat permohonan penambahan mantu ke dalam KK rusun tidak bisa diakomodir. Namun DPRKPP masih memperbolehkan penambahan pasangan bagi pemegang izin yang menikah lagi, serta kelahiran anak baru. Kebijakan ini juga sejalan dengan Perda Hunian Layak 2026 yang mewajibkan KTP sesuai domisili rusun. “Selama tidak ada pelanggaran dan memenuhi Perwali 93 Tahun 2023, rekomendasi pasti kami terbitkan,” tegas dia.
Soal warga yang mengklaim sudah mengajukan sejak 2022, Dinda mengaku
pihak pengelola meminta bukti tanggal pengajuan. “Kita harus pastikan dulu pengajuan tambah jiwanya tanggal berapa. Kalau setelah perwali berlaku ya memang tidak bisa keluar rekom. Kalau sebelum, harus dicek lagi,”tambah dia. KBID-BE
