KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

GEMPAR Jatim Unjuk Rasa Pelayanan Air Bersih, Komisi B Ajak Hearing Bersama PAM Surya Sembada

Anggota Komisi B, Budi Leksono bersama Ketua Komisi B, M Faridz Afif menemui massa pengunjuk rasa dari GEMPAR Jatim.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Persoalan pelayanan air bersih di Kota Surabaya kembali disorot. Komisi B DPRD Kota Surabaya membuka ruang dialog lebih lanjut setelah menerima aspirasi Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Jatim dalam unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (8/9/2026) siang.

Puluhan massa pengunjuk rasa ditemui langsung anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono bersama Ketua Komisi Muhammad Faridz Afif.

Budi Leksono mengatakan, berbagai keluhan yang disampaikan massa aksi perlu ditindaklanjuti secara serius. Dia menilai persoalan tersebut sebagian besar merupakan masalah klasik yang hingga kini masih dirasakan masyarakat. Menurut Buleks, sapaan akrab Budi Leksono, aspirasi yang disampaikan GEMPAR Jatim menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada, terlebih setelah adanya pergantian jajaran direksi. “Saya mengapresiasi apa yang disampaikan teman-teman dari GEMPAR Jatim. Persoalan yang disampaikan sebenarnya permasalahan-permasalahan klasik. Justru ini harus menjadi pemacu kinerja pimpinan PAM Surya Sembada yang baru pasca pergantian direksi,”ujar Buleks.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Buleks adalah akses air bersih bagi warga yang tinggal di wilayah-wilayah dengan status lahan masih sengketa. Dia mencontohkan area di sekitar PT KAI yang selama ini kesulitan akses karena jaraknya jauh.

Dia menegaskan, kebutuhan air bersih merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Warga yang sudah tinggal selama puluhan tahun di Surabaya, menurut dia, tetap harus memperoleh pelayanan yang layak. “Ini tugas kita bersama. Harus ada kebijakan yang lebih kerja sama di area-area tanah sengketa. Hak warga masyarakat Kota Surabaya ini sama untuk mendapatkan kebutuhan air,”ungkap dia.

Buleks yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya meminta persoalan administratif maupun rekomendasi dari pihak tertentu tidak menjadi hambatan utama bagi masyarakat untuk memperoleh air bersih dari PAM Surya Sembada. Dia menyebut, persoalan tersebut perlu dicarikan skema penyelesaian yang memungkinkan warga tetap mendapatkan layanan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain akses, kualitas air juga menjadi perhatian. Buleks menyinggung keluhan masyarakat mengenai air keruh yang sempat terjadi. Dia meminta PAM Surya Sembada menjelaskan secara terbuka penyebab gangguan dan langkah penanganannya. Menurut dia, pelanggan tidak semestinya menanggung beban pembayaran secara penuh ketika pelayanan yang diterima mengalami gangguan. “Kalau air mengalir, kita tidak tahu. Kalau langsung dari keran mungkin keruh, langsung tahu dan dimatikan. Tapi kalau yang ke tandon, ini kan air terus mengalir,” jelas dia.

Kondisi tersebut, lanjut Buleks, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembayaran pelanggan.
Jika gangguan kualitas air berlangsung selama beberapa hari, dia menilai perlu ada mekanisme penghitungan atau kompensasi yang tidak merugikan pelanggan.
“Kalau memang airnya keruh, berapa hari air itu keruh sehingga dihitung. Jangan sampai dibebankan kepada pelanggan,”tandas dia.

Buleks juga meminta penggunaan air oleh pelaku usaha besar di Surabaya mendapat perhatian. Dia menilai perusahaan besar, hotel, dan bangunan komersial perlu dipastikan menggunakan air secara terkontrol. Dia mendorong Pemkot Surabaya mengintegrasikan pengawasan penggunaan air dengan mekanisme perizinan dan pengawasan bangunan.

Buleks mencontohkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut dia, pendekatan serupa dapat menjadi salah satu opsi untuk memastikan penggunaan air oleh bangunan besar terpantau.
“Setiap ada bangunan gedung itu kan ada dari Damkar dan beberapa OPD. Dimasukkan saja sehingga benar-benar perusahaan besar itu juga mengambil airnya terkontrol,”ungkap Buleks.

Menurut dia, air merupakan kebutuhan dasar sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan kontribusi sektor usaha terhadap pemerintah daerah. Buleks menegaskan, DPRD Surabaya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada penyampaian aspirasi. Untuk itu, dia mengajak GEMPAR JATIM membawa berbagai persoalan yang disampaikan ke forum hearing Komisi B.
Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan pihak DPRD, Perumda Air Minum Surya Sembada, serta pihak terkait lainnya sehingga setiap persoalan dapat dibahas berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Kita tidak usah berdebat di sini (lokasi unjuk rasa). Kita hearing di komisi sehingga dalam catatan itu ada keputusan-keputusan, mana yang urgent, prioritas, yang harus segera diselesaikan,” tegas dia

Buleks berharap hasil hearing nantinya menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan air bersih sekaligus memastikan hak pelanggan tetap terlindungi. Selain itu, dia juga mengingatkan agar persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan kebijakan. “Jangan sampai nanti ada pergerakan-pergerakan terus yang juga menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu aktivitas masyarakat Kota Surabaya,” pungkas Buleks. KBID-BE

Related posts

Terkait UMK, Gubernur Jatim Minta Pemda Tak Buat Aturan Sendiri

RedaksiKBID

Terima Buku ‘Konstruksi Pemikiran Geopolitik Soekarno dalam Konstelasi Dunia’, Buleks: Ini Pengingat Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air

Baud Efendi

Gelar Rakor TLRHP, BPK RI Apresiasi Dedikasi dan  Kerja Keras Bupati Bojonegoro

RedaksiKBID