KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Anggaran Rp 180 M Tak Masuk KUA dan PPAS, SMA dan SMK tidak Gratis

Reni Astuti

KAMPUNGBERITA.ID – Harapan masyarakat Surabaya untuk menikmati pendidikan gratis di jenjang SMA dan SMK akhirnya tidak bisa terwujud. Hal ini setelah anggaran Rp 180 milliar untuk SMA dan SMK ditarik dari penetapan nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS perubahan APBD tahun 2017 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (21/8).

Saat penetapan, sempat diinterupsi oleh anggota Komisi D DPRD kota Surabaya dari Fraksi PKS Reni Astuti. Dia menginginkan anggaran untuk SMA dan SMK dipertahankan karena ada peluang untuk penggunaannya pasca SMA dan SMK penggelolaannya dimabil alih Pmerintah Propinsi Jatim.

Menanggapi interpusi tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan kalau sudah ada aturan yang jelas bahwa pengelolaan SMA dan SMK diambil alih oleh pemerintah
propinsi. ”Sehingga pemerintah pusat tidak berani memberikan mandat ke pemerintah kota untuk memberikan bantuan langsung ke siswa karena sudah menjadi domain pemerintah propinsi,”’ katanya.

Risma juga mengatakan dari hasil konsultasi dengan pihak kejaksaan menyatakan kalau hal itu dipaksakan maka dianggap pelanggaran. Meski begitu, kata dia, Pemkot Surabaya terus melakukan pendataan terhadap siswa SMA dan SMK yang tidak mampu.

Sementara mengenai anggaran pendidikan SMA dan SMK akan dialihkan untuk perbaikan infrastruktur SD dan SMP di Surabaya. Dia menegaskan, dirinya tidak mau bunuh diri dengan memaksakan pendidikan gratis untuk SMA dan SMK.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti usai sidang paripurna mengatakan, program pendidikan gratis bergantung kepada pemerintah kota Surabaya mau atau tidak melaksanakannya karena ada jalan untuk itu.

Menurut politisi PKS ini, dari hasil konsultasi komisi D dengan kemendagri di Jakarta, ada 2 mekanisme yang bisa dilakukan untuk melaksanakan pendidikan gratis SMA dan SMK di Surabaya. Cara tersebut, terang Reni, dengan menggunakan anggaran pendidikan SMA dan SMK Rp 180 miliar yaitu menyalurkan bantuan keuangan khusus lewat pemerintah propinsi yang diatur dalam permendagri nomor 14 tahun 2016.

”Nantinya pemerintah propinsi yang akan membelanjakan lewat anggaran mereka yang rincian pembelanjaan sudah diatur oleh pemkot Surabaya,” katanya.

Atau, lanjut dia, cara lain yaitu lewat mekanisme bantuan sosial terencana yang
disalurkan untuk siswa SMA SMK tidak mampu yang berdasrkan data mencapai 11 ribu siswa. Reni meminta pemkot memastikan lagi apakah siswa sudah mendapat jaminan dari pemerintah propinsi. ”Kalau belum Pemkot Surabaya bisa masuk melalui bansos terencana tadi sebagai bentuk perlindungan kepada warganya hal itu diatur dalam permendagri,” kata dia.

Dia membandingkan, adanya bea siswa untuk mahasiswa kurang mampu yang diberikan Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosial. ”Pemkot Surabaya bisa memberikan bantuan itu/ meskipun perguruan tinggi dibawah naungan Dirjend Dikti,” ujar dia.

Menurutnya, tidak ada peraturan ataupun undang=undang yang melarang pemerintah darah untuk melindungi warganya. KBID-NAK

Related posts

PT BSI Bantu Renovasi Kantor PCNU Surabaya

Baud Efendi

DPRD Surabaya Targetkan Pengesahan RAPBD 2020 pada Pertengahan November 2019

RedaksiKBID

Tak Segan Laporkan Pelanggaran ke DKPP, KIPP Ingatkan Paslon Taati Aturan Kampanye

RedaksiKBID