KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

ASN Dilarang Gunakan APBD untuk Kepentingan Politik

Sekkota Hendro Gunawan bersama Kepala Bappeko Eri Cahyadi usai pelantikan anggota DPRD Surabaya.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Menjelang Pemilihan Wali Kota Surabaya suasana kerja di Pemkot Surabaya patut menjadi sorotan. Pasalnya beberapa pejabat dikabarkan bakal maju dan bersaing dalam pemilihan wali kota tahun 2020 mendatang.

Rawannya jika pejabat ikut turut serta dalam pesta demokrasi ini adalah adanya penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kepentingan politik pribadi. Dimana modusnya disamarkan dalam suatu program yang kemudian ditekankan dalam suatu publikasi resmi.

Dikonfirmasi mengenai masalah ini Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan menyatakan ASN wajib netral seratus persen. “Kita tidak akan melanggar ketentuan yang ada. Kita kerja sebaik-baiknya,” ujar dia.

Hanya saja Hendro tidak bisa melarang jika memang ada ASN yang berniat untuk maju dalam pilwali Surabaya nanti. Asalkan syaratnya harus terpenuhi. “Kalau menurut ketentuannya ya harus mundur terlebih dahulu. Ada undang-undang yang mengatur,” tegas Hendro.

Hendro berkata demikian merujuk pada Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bahwa anggota TNI, Polri maupun ASN aktif yang memutuskan maju dalam kontestan politik harus mengundurkan diri.

Disinggung mengenai adanya ASN Pemkot Surabaya yang sudah mulai ‘bergerak’ demi kepentingan politik dengan menggunakan APBD Hendro memilih bungkam. “No Comment soal itu,” tegasnya. KBID-DJI

Related posts

Kasus Corona terus Bertambah, 38 Orang Positif Covid-19 di Jatim Sembuh

RedaksiKBID

Polresta Sidoarjo Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Taruna Akpol dan Tamtama TA 2020

RedaksiKBID

Mobil Dewan Penasihat GP Ansor Surabaya Diberondong Tembakan, Gus Afif: Kami tidak Terima!

RedaksiKBID