KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Bahas RTRW 2024-2044, Komisi C Akan Undang Warga yang Bermukim di Area DBAL

Perwakilan PT Pelindo dan OPD terkait saat hearing di Komisi membahas RTRW.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Peta Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) skalanya terlalu besar, sehingga semua tak kelihatan.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo, ada masukan dari teman-teman di lapangan bahwa di zona DBAL itu ada sejumlah aset Pemkot Surabaya. Di antaranya, jembatan, gedung sekolah, dan rumah penduduk yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“Kita harus menghargai mereka. Makanya, Komisi C akan mengundang warga yang ada di area DBAL. Mereka punya bukti apa,” ujar dia usai hearing dengan Pelindo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Selasa (13/8/2024).

Agung menjelaskan, seperti Pelindo, setelah dilakukan kroscek, ternyata di dalam wilayah RTRW itu masuk dalam Barang Milik Negara (BMN). Hanya saja, BMN ini kan tidak bisa diklaim seperti itu. Harus ada bukti. Karena itu, lanjut dia, Komisi C akan minta masukan dari masyarakat sekitar.

“Kamis (15/8/2024) mereka akan kita undang, termasuk masyarakat Pamurbaya (Pantai Timur Surabaya). Di sini juga ada masyarakat yang secara existing punya rumah, tapi di dalam RTRW masuk dalam kawasan tambak. Sehingga mereka bisa mengajukan KTP Surabaya karena bertempat tinggal di situ. Ya, mungkin dulu mereka beli tanah kaplingan. Hal-hal seperti ini harus diselesaikan di sini.Artinya, zona-zona itu harus kita benahi,”beber Agung.

Soal adanya permukiman warga di area DBAL? Politisi Partai Golkar ini mengaku, pengaruhnya ke masalah pertahanan. Karena mungkin saja di dalam (DBAL) itu ada gudang peluru, yang mana dalam radius tertentu orang tidak boleh masuk. Ada seperti itu.

“Kalau mereka memang diplot seperti itu, ya konsekuensinya warga harus dibebaskan seperti di Pamurbaya. Dimana di tengah-tengahnya ada hunian penduduk, ” tandas dia.

Untuk itu, kata Agung, ketika ditetapkan itu dan masyrakat tak bisa memakai bangunan, ya pemerintah harus membelinya. Begitu juga yang di area DBAL harus seperti itu.

“Mereka (penduduk) tak bisa digusur begitu saja karena mereka memiliki surat. Makanya, suratnya nanti akan kita lihat dulu, dan mereka punya kepentingan apa di situ, ” imbuh dia.

Komisi C, lanjut Agung, juga meminta OPD untuk mengkroscek dengan peta yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Karena zonanya yang menentukan tidak hanya dari pihak Angkatan Laut (AL), tapi juga Kemenhan RI.

Terkait komitmen dari PT Pelindo, Agung menyatakan, sejauh ini PT Pelindo mengikuti saja karena yang di RTRW ini hasilnya sama dengan punya PT Pelindo karena bahannya memang dari sana (Pelindo).

“Pelindo ini punya RIP (Rencana Induk Pelabuhan) 20 tahun. Jadi, apa-apa yang harus dikerjakan dalam jangka waktu itu sudah terencana, “pungkas Agung. KBID-BE

Related posts

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada Kota Mojokerto

RedaksiKBID

Peringati Hari Bhayangkara Ke-73, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Kapolri

RedaksiKBID

Kunjungi Pedagang dan Perajin Tas di Mojokerto, Gus Ipul Janji Lakukan Pendampingan

RedaksiKBID