
KAMPUNGBERITA.ID-Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Jatim mendesak Pemkot Surabaya merevisi aturan pemungutan retribusi kebersihan. Sebab saat ini retribusi sampah disatukan dalam tagihan PDAM dan berisiko memicu pemutusan aliran air bagi warga yang menunggak.
Hal ini disampaikan Ketua Umum GEMPAR Jatim, Zahdi saat hearing di Komisi B, Rabu (16/9/2026).
“Kehadiran kami mendasarkan pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dan Hak Pengawasan Publik. Air bersih adalah hak asasi manusia dan kebutuhan dasar yang dijamin konstitusi. Tapi hari ini terjadi anomali tata kelola air dan beban finansial ganda bagi warga,”ujar Zahdi.
Lebih jauh dia menjelaskan, ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatiannya. Pertama, penyanderaan hak atas air. Penyatuan tagihan retribusi kebersihan ke rekening PDAM (sekarang berubah menjadi Perumda Air Minum Surya Sembada) membuat warga yang mempertanyakan besaran retribusi terancam pemutusan aliran air.
Kedua, double burden. Banyak warga di tingkat RT/RW sudah membayar iuran sampah mandiri ke petugas lingkungan. Namun melalui sistem penagihan otomatis PAM, warga tetap dipaksa membayar lagi tanpa pilihan. “Di rekening kami muncul potongan Rp11.000 dengan alasan retribusi sampah. Padahal di lingkungan kami sudah iuran,” kata Zahdi.
Ketiga, penyalahgunaan wewenang. PAM sebagai BUMD air minum, kata dia, tugas utamanya menyediakan air bersih. Bukan menjadi lembaga penagih sampah yang mengeksekusi sanksi pemutusan.
Gempar juga menyorot legalitas pemungutan. Dia merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
“Pemungutan retribusi wajib memenuhi prinsip keadilan dan akuntabilitas. Tidak boleh dipaksakan melalui mekanisme penyanderaan hak dasar atas air,” tegas dia.
Zahdi juga mempertanyakan alur dana retribusi tersebut. Saat dikonfirmasi ke PAM, jawabannya hanya “melewat”. Padahal seharusnya masuk ke rekening kas daerah (kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menyebut, berdasarkan laporan, keuntungan PAM Surya Sembada Surabaya mencapai sekitar Rp 350 miliar per tahun. Dari jumlah itu, 50 persen atau Rp175 miliar dibagi sebagai dividen ke Pemkot Surabaya.
Terkait persoalan ini,
GEMPAR Jatim mengajukan dua tuntutan. Pertama, memisahkan pemungutan retribusi sampah dari tagihan PAM melalui revisi perwali. Kedua, menghapus sanksi pemutusan air karena keterlambatan atau tunggakan retribusi kebersihan. “PAM harus kembali ke fungsi utama. Jangan jadi eksekutor penagihan non-air,” pungkas Zahdi.

Menanggapi ini, Direktur Utama PAM Surya Sembada Kota Surabaya, Tias Alvin Papatria menegaskan bahwa perusahaannya tidak menerima sepeser pun dana iuran sampah (kebersihan) yang dibebankan bersamaan dengan tagihan rekening air.
“Kita itu istilahnya hanya ketempelan atau dititipi. Jadi tiap sore itu saya dapat tantangan langsung transfer ke Pemkot Surabaya. Bahkan overnight pun tidak ada. Jadi kami sama sekali tidak menikmati itu,” bantah Tias yang baru dua bulan menjabat Dirut PAM Surya Sembada Surabaya ini.
Dia menegaskan, dana iuran sampah yang dibayarkan pelanggan melalui rekening PAM langsung diteruskan ke rekening Pemkot Surabaya pada hari yang sama.
“Iya. Jadi uang itu langsung transfer ke rekening Pemkot. Kami kan organ dari rekening kota. Kami tidak punya wewenang untuk menolak dan sebagainya,” jelas dia.
Lebih jauh, dia menyampaikan, selama ini Pemkot menerapkan kebijakan penagihan retribusi persampahan melalui rekening air PAM Surya Sembada. Skema ini dipilih untuk mempermudah penagihan dan meningkatkan kepatuhan warga.
Namun di lapangan, sejumlah pelanggan mempertanyakan transparansi dan dasar hukum pembebanan iuran tersebut. Tias memastikan PAM hanya menjalankan fungsi sebagai penagih. Seluruh kewenangan terkait besaran, kebijakan, hingga pengelolaan dana retribusi sepenuhnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemkot Surabaya. “Kami hanya menjalankan atau dititipi. Tidak mengelola dananya,” pungkas dia.
Sementara, perwakilan dari DLH Surabaya menegaskan, pencantuman retribusi kebersihan pada tagihan rekening PAM Surya Sembada bukan untuk menambah pendapatan perusahaan daerah air minum itu. Skema ini murni efisiensi pemungutan yang dananya langsung masuk ke kas daerah.
“Seperti yang disampaikan Pak Dirut, sesuai Perwali 26 Tahun 2024 bahwa mekanisme pemungutan retribusi pelayanan persampahan memang ditempelkan di retribusi PAM Surya Sembada dan ini memang hanya lewat saja,”tegas dia.
Dia menjelaskan, tidak ada dana retribusi yang mengendap di rekening PAM Surya Sembada. Setiap hari dilakukan perhitungan dan langsung disetorkan ke Kas Daerah Kota Surabaya.
“Setiap hari ada perhitungan retribusi yang masuk ke PAM itu akan masuk ke kasda. Jadi ini bukan termasuk bagian dari bagi hasil ke Pemkot. Memang retribusi ini masuk langsung ke kasda,” tegas dia
Menurut dia, alasan utama retribusi kebersihan “ditempelkan” ke tagihan PAM Surya Sembada karena jangkauan pelanggan air minum yang sudah luas.
“Kenapa? Karena hampir 90 persen lebih warga Surabaya itu sudah berlangganan PAM. Jadi ini sifatnya lebih efisien dalam pemungutan retribusi kebersihan,”tandas dia seraya menambahkan di luar pelanggan PAM, iuran sampah ditarik via Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ke pengembang.
Lebih lanjut, dia menyebut dasar hukum penarikan retribusi ini tidak hanya Perwali 26/2024. DLH juga mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan skema tersebut, posisi PAM Surya Sembada hanya sebagai kanal penagihan. Sementara DLH tetap menjadi pengelola program dan seluruh dana retribusi kebersihan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk kasda setiap hari. KBID-BE
.
