KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Bersama Parpol dan Stakeholder, KPU Surabaya Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

KPU Surabaya sosialisasikan tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024.@KBID-2024

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan Wakil Wali Kota, di kantor KPU Surabaya,Jumat (12/7/2024).

Sosialisasi itu dihadiri partai politik dan instansi pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, hingga Kepolisian setempat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi memaparkan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, meliputi alur pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Nantinya dimulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan,” ujar dia.

Bakron menyampaikan, persyaratan pencalonan dari partai politik diusulkan oleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Parpol yang akan mengusulkan pasangan calon untuk segera mempersiapkan diri, sehingga dengan sosialisasi sejak awal, pesan terkait tahapan pencalonan akan bisa sampai secara maksimal.

“Bisa segera mempersiapkan pencalonan. Sudah kami sosialisasikan sejak awal, dengan harapan tahapan pencalonan bisa maksimal,” tegas Bakron.

Sebelumnya, KPU Surabaya juga sudah menyampaikan tahapan pencalonan di kalangan media. Itu juga penting, karena publikasi eksternal dari kalangan media bisa menjadi bagian dari sosialisasi terhadap tahapan pencalonan.

“Kalangan media juga harus mengawal, agar tidak sampai terjadi calon tunggal di Kota Surabaya,” ungkap Wakil Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono. KBID-BE

Related posts

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Gus Dur ke-9 di Jombang

RedaksiKBID

Komisi D DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang

DJUPRIANTO

Cari Uang Tambangan untuk Lebaran, Warga Krian Jual Pil Koplo

RedaksiKBID